Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral setelah membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin Susanto saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di Kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan salah satu debt collector ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2).
"Ya, ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki melalui keterangannya, Kamis (23/2).
Meski demikian, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap tersebut.
Ia mengatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat untuk memberantas para debt collector yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kapolda Metro: Tangkap Debt Collector Berlagak Preman!
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.
Hengki mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Ia meminta para debt collector untuk segera menyerahkan diri.
"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.
Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Hengki menjelaskan dalam proses penarikan kendaraan atau penagihan cicilan harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan tidak menggunakan kekerasan.
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya. (Faj/OL-09)
Kepala Satuan Tugas (Kastgas) Pemberantasan Perjudian Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, adanya praktik jual beli rekening di wilayah perkampungan
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika mengajak msyarakat untuk meningkatkan giat kemanan keliling (siskamling).
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM mengajak masyarakat memelihara kamtibmas menjelang pemilu dan menolak segala berita hoaks serta ujaran kebencian berbau SARA.
DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah kamera pengawas atau CCTV di area rawan tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas.
Kapolri mengingatkan jajarannya tentang arahan dari Presiden RI Joko Widodo kepada seluruh anggota Polri bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Sigit mengingatkan jajarannya untuk menjalankan tugas dengan profesional dan menghindari perbuatan yang berpotensi merusak citra Korps Bhayangkara
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved