Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya membantah pelaku pelecehan seksual di TransJakarta merupakan anggota Polri. Sebelumnya, viral di media sosial mengenai pelecehan seksual di TransJakarta yang dialami perempuan bernama Haura.
Dari unggahan yang beredar di media sosial, ditemukan kartu TransJakarta dengan foto anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bernama Mufarok (56) yang merupakan pekerja lepas di Pos Polisi Tambora. Ia mengatakan Mufarok mengambil kartu milik anggota Polri berinisial AS di Pos Polisi Tambora dan menggunakannya untuk naik TransJakarta.
"Saya tegaskan pelaku bukan merupakan anggota Polri, tetapi atas nama Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri yang telah diambil di meja anggota Polri tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Trunoyudo mengatakan sejauh ini korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian. Ia mengatakan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan korban untuk membuat laporan resmi di kepolisian.
"Dari Subdit Renakta menyampaikan, yang pertama mendorong korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, ini masih dalam komunikasi, yang bersangkutan masih menunggu," katanya.
Baca juga: Polisi Selidiki Pelecehan Seksual yang Dialami Penumpang TransJakarta
Lebih lanjut, Trunoyudo meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya informasi dan peristiwa pidana melalui hotline 110. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Tentunya harus digunakan oleh masyarakat secara betul-betul kejadian fakta yang kemudian dilaporkan dan kita akan tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial yang menyebutkan ada pelaku pelecehan seksual dalam bus TransJakarta rute Monas-Pulogadung.
Dalam video tampak seorang pria diduga pelaku pelecehan hendak diamankan oleh beberapa orang namun menolak.
Dalam unggahan @jktnewss, ditulis korban bernama Haura. Terduga pelaku disebut menggesekkan alat kelaminnya ke bokong korban. Terduga pelaku sempat jatuh dari halte saat mencoba kabur. (OL-17)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved