Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan keputusan ini, maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Dengan dikeluarkannya keputusan ini, MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," jelas Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Jakarta Muhammad Effendi dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Baca juga: Proyek Fase 2A, MRT Jakarta Mulai Bor Terowongan Monas-Harmoni
"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” imbuhnya.
Pihaknya pun mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Serta, memiliki nilai strategis bagi negara, sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Baca juga: LRT Jakarta ke Manggarai Ditargetkan Selesai Akhir 2024
“Dengan penetapan ini, MRT Jakarta akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Polri dan TNI dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan. Baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamananan,” kata Effendi.
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Operasional bus listrik lebih memungkinakn karena rute yang sudah pasti dibandingkan truk listrik untuk logistik.
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Transjakarta telah selesai merevitalisasi 46 halte. Semua kini sudah siap digunakan dan dijamin dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan progres pembangunan LRT Jakarta fase 1B Velodrome-Manggarai saat ini mencapai 22,4%.
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk memperketat pengamanan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang.
PENGAMANAN objek vital nasional (obvitnas) harus diperkuat. Salah satu caranya yaitu memberikan pelatihan kepada seluruh personel keamanan.
Polri bersama pemerintah, pihak swasta dan masyarakat berkolaborasi mencegah gangguan keamanan di area rawan konflik.
BNPT berharap pengelola objek vital yang strategis dapat terus meningkatkan kerja sama dan kualitasnya dalam mencegah tindak pidana terorisme.
Kegiatan asesmen tidak hanya berlaku pada kegiatan internasional, tetapi juga pada objek-objek vital maupun tempat-tempat publik lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved