Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BP, 36, terhadap korban FP, 25, adalah seorang penjahat kambuhan (residivis).
"Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada 18 Agustus 2020 dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2).
Trunoyudo menambahkan dalam proses pengembangan, motif tersangka adalah motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban.
"Ketika korban diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa," katanya.
Trunoyudo menambahkan tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP.
Baca juga: Pengemudi Sedan Lawan Arah Tabrak Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka
"Dengan ancaman pada proses ini tentu pasal yang kami sampaikan, pada pasal pertama 285 KUHP diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.
Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban.
"Untuk korban selain diberikan pendamping psikolog atau psikiater, kami mengajukan restitusi terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka BR yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap wanita berinisial FP di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2).
Kemudian korban ditinggal di tempat tersebut sampai petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang menemukan korban pada Kamis (9/2) pukul 04.50 WIB lalu korban diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penanganan. (Ant/OL-16)
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Penyelidikan masih terus berjalan intensif namun menghadapi sejumlah hambatan signifikan di lapangan.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan program Tangsel Digital Academy dengan konsep Expert Goes to School.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin menegaskan, program ini dirancang sebagai percontohan yang dapat direplikasi secara luas di masa mendatang.
AJANG TOP BUMD Awards 2026 telah diselenggarakan di Jakarta, Senin (13/4/2026). Sejumlah daerah meraih penghargaan di ajang tersebut.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi lokal dan kerakyatan.
Ratusan rumah di Perumahan Bukit Pamulang Indah (BPI) Tangsel terendam banjir setinggi 1 meter, Sabtu (4/4). Akses jalan sempat terputus total. Simak update terkininya.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah melakukan langkah proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk segera memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved