Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera mencairkan dana hibah senilai Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) tahap ketiga 2023.
"Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam rapat kerja bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan Komisi B di DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1).
Adapun alokasi anggaran untuk dana hibah ETLE tahap 2023 dari Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya mencapai Rp75,4 miliar untuk 70 titik ruas jalan di Jakarta.
Adapun ETLE tahap ketiga akan tersebar di 70 titik ruas jalan di DKI Jakarta, menambah ETLE tahap satu dan dua yang sudah ada sebelumnya sebanyak 57 titik.
Dinas Perhubungan DKI menjelaskan langkah selanjutnya yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Perhubungan DKI dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
NPHD disusun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengharapkan hibah uang itu cair tepat waktu karena mempertimbangkan pelaksanaan lelang selama dua bulan dan pelaksanaan pekerjaan ETLE tahap tiga selama lima bulan.
Berdasarkan rencana waktu (timeline) Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Maret 2023 penerbitan Keputusan Gubernur DKI tentang Hibah ETLE, kemudian pada April mulai proses NPHD.
Selanjutnya pada Mei-Juni rencananya proses lelang dan pada Juli 2023 dimulai proses pelaksanaan pekerjaan ETLE.
"Dengan sistem ini saya yakin, tidak perlu waktu lama ketertiban (lalu lintas) bisa terwujud di kota Jakarta," ucapnya.
Dishub DKI mencatat awalnya dana hibah ETLE 2023 diusulkan sebesar Rp79 miliar dan terjadi penyesuaian akibat Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi Rp80,6 miliar.
Setelah dievaluasi oleh Dishub DKI terkait survei harga pasar, ada koreksi sebesar Rp5,2 miliar sehingga alokasi dana hibah uang menjadi Rp75,4 miliar.
Adapun pada tahap pertama ETLE dari anggaran mandiri oleh Polda Metro Jaya sebanyak 12 titik, kemudian tahap kedua anggaran dari hibah Pemprov DKI pada 2019 sebesar Rp38 miliar untuk 45 titik ETLE. (Ant/OL-12)
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved