Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap lima pria yang membawa kabur sepeda motor warga di Tambora, Jakarta Barat, dengan modus mengaku sebagai Buser Polri dalam menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, kelima pelaku berinisial FF, 22, DDW, 22, DKP, 20, HE, 34, dan MAN, 24.
Rizky mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan korban kepada polisi di waktu yang berbeda, yakni Kamis (8/12/2022), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12) lalu. Ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Rizky menjelaskan para pelaku beraksi bermodalkan kaos bertuliskan Bareskrim Polri, serta lencana Reserse Polri. Pelaku kemudian memberhentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan mengatakan telah melakukan kesalahan berkendara secara kencang dan tidak memakai masker.
"Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai di TKP korban dan saksi ditinggalkan begitu saja. Namun, sepeda motor dan ponsel milik korban dibawa oleh pelaku," kata Rizky melalui keterangannya, Kamis (5/1).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Pelecehan terhadap Korban Penculikan
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1).
Berdasarkan keterangannya, pelaku telah tujuh kali melakukan aksinya dengan modus polisi gadungan di Tambora, Taman Sari, dan Gambir (Jakarta Pusat).
Polisi kemudian turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban. Sedangkan lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok.
"Penadah sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran," kata Rizky.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (OL-16)
Polsek Tambora menahan tersangka SA terkait penipuan dan penggelapan biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
SEBANYAK 35 bangunan liar ditertibkan Satpol PP Kota Jakarta Barat yang menjadi tempat prostitusi di pinggir tembok rel kereta api, di Jakarta Barat.
POLISI menangkap pria berinisial WMZ alias Wahyu, seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kegiatan trauma healing itu merupakan upaya Sahabat Ganjar untuk memberikan dukungan emosional dan mendukung proses pemulihan bagi korban kebakaran di wilayah Duri Utara.
Polisi mengamankan seorang pelajar SMP diduga akan melakukan tawuran karena kedapatan membawa senjata tajam.
Marinated Pro bersama Si Boy membagikan paket sembako untuk membantu warga pinggiran rel kereta api yang kurang mampu di Pekojan.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved