Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Depok, Jawa Barat hari ini kembali melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sempat terhenti karena blanko habis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengajak masyarakat menukar surat keterangan (suket) menjadi e-KTP di loket perekaman Gedung Dibaleka II Kota Depok.
"Mulai hari ini (Dispendukcapil) Kota Depok sudah mulai melaksanakan pencetakan e-KTP yang sempat terhenti," kata Nuraeni di Balai Kota Depok, Kamis (5/1).
Ia mengatakan selama 18 November sampai 30 Desember 2022, ada ribuan warga masyarakat yang menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik. "Ada 16 ribu warga yang pegang suket sebagai pengganti e-KTP."
Nuraeni mengatakan, pada Rabu kemarin ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil sudah mendistribusikan blanko e-KTP ke Dispendukcapil Kota Depok. Karena itu, bagi warga yang sudah melakukan perekaman, tapi belum mendapat e-KTP bisa langsung dicetak dengan cara warga menukar suket.
"Petugas kami telah siap melayani pencetakan e-KTP kepada masyarakat pemegang suket termasuk perekaman kepada pemohon lainnya," kata Nuraeni.
Menurut Nuraeni, kekosongan blanko e-KTP telah menuai keluhan masyarakat pemohon karena terjadi sejak November 2022. "Masyarakat juga perlu paham, ini kan sifatnya nasional. Semua kota/kabupaten menunggu pasokan blanko dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Namun demikian, sambung Nuraeni keluhan masyarakat tentu bisa dimaklum karena memang kegunaan e-KTP demikian perlu.
Selama ketersediaan blanko e-KTP masih belum tercukupi, sambungnya, Dispendukcapil Kota Depok akan memberikan Surat Keterangan Pengganti kepada seluruh pemohon e-KTP. Meskipun bersifat sementara, fungsinya sama dengan e-KTP.
Kebijakan pemberian suket pengganti e-KTP tersebut merupakan solusi untuk mengatasi lonjakan jumlah pemohon e-KTP yang masih terus membanjiri kantor Dispendukcapil Kota Depok.
"Nanti, pemegang e-KTP sementara tersebut akan wajib menggantinya dengan e-KTP jika blanko telah tersedia kembali."
“Solusi jika blanko kembali kosong semua pemohon yang sedang mengurus e-KTP kami beri suket pengganti e-KTP yang berfungsi sama dengan e-KTP, tentunya dengan membawa berkas-berkas yang disyaratkan, " ucapnya.
Sisi lain, Nuraeni juga menghimbau warga masyarakat untuk mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui handphone android. "Bagi masyarakat Kota Depok yang ingin mengaktifkan KTP digital, dengan syarat memiliki handphone android, silahkan datang ke kantor Dispendukcapil Kota Depok," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: 28 RT dan 3 Ruas Jalan di Ibu Kota Tergenang akibat Hujan Lebat
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved