Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Sebut Pelat Nomor Moge Penabrak Nenek Penjual Tisu di Menteng tidak Bodong

Rahmatul Fajri
02/1/2023 19:28
Polisi Sebut Pelat Nomor Moge Penabrak Nenek Penjual Tisu di Menteng tidak Bodong
Ilustrasi(DOK.MI)

POLISI memastikan pelat B-6855-WZH dari moge Harley-Davidson yang dikendarai pria berinisial RMP, 45, saat menabrak nenek penjual tisu  Sugiyem, 63, di Jakarta Pusat tidak bodong alias palsu atau tidak berlaku izinnya lagi.

"Dipastikan bukan (bodong)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kom Purwanta saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).

Dari hasil penelusuran polisi, pelat nomor B-6855-WHZ memang nomor kendaraan resmi dari moge Harley-Davidson milik RMP. Namun, Purwanta menyebut STNK tersebut tidak diperpanjang sejak September 2022.

"Jadi ini bukan karena nggak ada STNK, tapi karena belum diperpanjang pada 15 September 2022," katanya.

Purwanta mengatakan pihaknya tidak memberikan sanksi tambahan kepada RMP. Ia meminta RMP mengurus perpanjangan STNK-nya.


Baca juga: Aksi Begal Merajalela di Ibu Kota, Seorang Pemuda Tewas di Kebayoran Lama


Sebelumnya, kecelakaan maut tersebut berawal saat RMP melaju di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di depan SDN 01 Gondangdia, Menteng, RMP menabrak Sugiyem yang tengah menyeberang jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, RMP mengalami luka pada bagian tangan. Sedangkan Sugiyem mengalami luka di bagian kepala. Nenek penjual tisu itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

"Sugiyem mengalami luka pada bagian kepala, berobat ke RSCM dan meninggal di rumah sakit," kata Purwanta.

Ia menyebut RMP kini sudah ditetapkan tersangka. Pelaku pun kini telah menjalani penahanan.

"Yang moge kan sudah ada pemeriksaan kalau dia nabrak korban sampai meninggal dia kena Pasal 310 ayat 4. Sudah ditahan," katanya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya