Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PLT Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta Mawardi menjelaskan terkait Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Menurutnya, pada era Gubernur Anies dan Wakilnya Ariza, masing-masing memiliki 2 orang tenaga ahli untuk menyusun sambutan. Namun untuk tahun depan, hanya dibutuhkan 2 orang.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian, dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (10/12).
Baca juga: Dinas Bina Marga DKI Lanjutkan Program Revitalisasi Trotoar
Meski ada pengurangan jumlah tenaga ahli, Pemprov DKI menaikkan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada 2019.
Dalam Kepgub itu ada dua jenis tenaga ahli non ASN. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.
Baca juga: Polda Metro Mulai Gunakan E-TLE Mobile untuk Tindak Pelanggar
Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis, seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, hingga kegiatan keprotokolan.
Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga nonASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. Tujuannya, mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Adapun kepgub tersebut sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Jika ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam kepgub tersebut.(OL-11)
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Jika angka kemiskinan Aceh meningkat dan pertumbuhan ekonomi melambat, salah satu penyebabnya adalah ego para wakil rakyat yang hanya berpikir untuk diri dan kelompoknya.
Coffiology Lab adalah acara yang diselenggarakan UKM 3BC sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa dan masyarakat umum untuk memahami lebih dalam tentang kopi.
Keberadaan posisi dan peran Ahli K3 sangat penting dan strategis di tempat kerja, sebagai tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker.
Menurut APJATI, regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini masih bersifat pukul rata yang pengaturan antara PMI domestik dan profesional atau tenaga ahli.
Moeldoko memastikan lembaganya tetap berjalan dengan baik meski sebagian deputi dan tenaga ahlinya menjadi caleg atau tim kampanye.
Mengeluarkan orang dari kemiskinan tentu tidak bisa langsung dengan menjadikannya seorang pengusaha tetapi mereka harus diberi bekal keterampilan melalui pelatihan-pelatihan.
Kemenaker terus meningkatkan kompetensi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) guna menekan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved