Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan atau bukti pelanggaran (tilang) dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile, Jumat (9/12).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan setelah melakukan uji coba E-TLE mobile pada Rabu (6/12), pihaknya akan mulai menindak para pelanggar. Sebanyak 11 E-TLE mobile akan berkeliling di jalanan Jakarta dan Tangerang Selatan untuk menindak setiap pelanggar lalu lintas.
"Ya, sudah saat ini (E-TLE mobile), sudah kita mulai, sudah berjalan. 11 ini ada di Jakarta Raya secara keseluruhan di masing-masing Polres 1, Tangsel sudah ada yang akan kita trial dan sudah kita laksanakan," kata Latif di Jakarta, Jumat (9/12).
Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan E-TLE Mobile Pekan Depan
Latif mengatakan E-TLE mobile telah menggunakan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga akan otomatis merekam para pelanggar lalu lintas. Berdasarkan uji coba kemarin, E-TLE mobile telah merekam pelanggar, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan melawan rambu lalu lintas.
"Tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan HP, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas," jelasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Salah satu poin dalam surat tersebut menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.(OL-5)
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Notifikasi pelanggar juga akan dikirimkan melalui pesan SMS serta email.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved