Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

UMK Kota Bekasi Naik Menjadi Rp5,1 Juta

Rudi Kurniawansyah
01/12/2022 17:09
UMK Kota Bekasi Naik Menjadi Rp5,1 Juta
Ilustrasi(Antara)

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi merekomendasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09% atau naik menjadi Rp5.158.248 atau Rp5,1 juta untuk tahun 2023 mendatang. Sebelumnya pada 2022 UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.

"Penetapan UMK tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Jadi kisaran kenaikan upah sebesar 7,09%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Kamis (1/12).

Ia menjelaskan, kenaikan tersebut sesuai dengan perhitungan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat. Sejauh ini diketahui pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sebesar 3,22%. Sedangkan inflasi 6,12%.

Kemudian dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan UMP tahun 2022 maka kenaikan upah minimum Kota Bekasi untuk tahun 2023 sebesar 11% atau sebesar Rp341.327,02.

"Jadi direkomendasikan UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK selanjutnya akan dilaporkan kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kemudian rekomendasi tersebut diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diputuskan. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya