Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Barat meringkus 11 pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Aksi para pelaku membuat bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Haris Kurniawan mengatakan, kesebelas pelaku tersebut terdiri atas tiga kelompok. Adapun kelompok pertama, yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua, yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga, yakni, MA, AG, dan AH.
Haris mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.
Berawal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap sebelas pelaku di tempat berbeda-beda.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di Tangerang dan Tangsel
"Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang Tol Citeureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," kata Haris di Jakarta, Kamis (24/11).
Haris menjelaskan komplotan tersebut melancarkan aksinya dengan memilih mesin ATM versi lama dan jauh dari keramaian. Setelah menentukan target mesin ATM, pelaku memasukkan kartu ke mesin untuk melakukan transkasi tarik tunai.
Saat uang keluar, pelaku mencongkel exit shutter dari mesin ATM, sehingga mesin tersebut gagal transaksi dan seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening.
Haris mengatakan para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun. Mereka beraksi di Jakarta, Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, dan Purwakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (OL-16)
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved