Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLSEK Tambora Komisaris Putra Pratama mengungkapkan alasan dua petugas satuan pengamanan (satpam) memukuli seorang pemuda yang tengah membakar sampah dekat rel kereta api di Stasiun Duri, Jakarta Barat, Menurut Kapolsek, tindakan pemuda tersebut bisa berpotensi kebakaran.
"Kemudian diamankan oleh sekuriti karena memang tindakan bakar sampah itu kan berbahaya, berpotensi kebakaran stasiun," ujarnya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (9/11).
Namun, Putra menyayangkan tindakan satpam yang main hakim sendiri dengan menganiaya pemuda tersebut.
"Salahnya satpam main hakim sendiri, sebenarnya masih bisa dilakukan pembinaan ke RT, RW, atau keluarganya," ujarnya.
Baca juga: Polsek Tambora Tangkap Penganiaya Putra Pimpinan Ponpes Asalafiyah
Apalagi, saat kejadian api juga belum menjadi besar. Selain itu, korban juga merupakan penyandang disabilitas.
"Betul, koban ini kan disabilitas. Dia anak kiai dan punya riwayat keterbelakangan mental juga," imbuh Putra.
Diberitakan, seorang pemuda berinisial AZ, 21, dianiaya dua petugas satpam Stasiun Duri. Satpam berinisial DI, 25, dan SB, 20, menganiaya AZ lantaran korban membakar sampah di pinggir rel kereta api.
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/11). Dari informasi yang didapatkan, AZ dibawa kedua satpam kemudian dipukuli menggunakan selang air dan satu buah sarung katana warna hitam.
Kapolsek Tambora yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua pelaku, DI dan SB.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tutup Putra. (OL-16)
Polsek Tambora menahan tersangka SA terkait penipuan dan penggelapan biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
SEBANYAK 35 bangunan liar ditertibkan Satpol PP Kota Jakarta Barat yang menjadi tempat prostitusi di pinggir tembok rel kereta api, di Jakarta Barat.
POLISI menangkap pria berinisial WMZ alias Wahyu, seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kegiatan trauma healing itu merupakan upaya Sahabat Ganjar untuk memberikan dukungan emosional dan mendukung proses pemulihan bagi korban kebakaran di wilayah Duri Utara.
Polisi mengamankan seorang pelajar SMP diduga akan melakukan tawuran karena kedapatan membawa senjata tajam.
Marinated Pro bersama Si Boy membagikan paket sembako untuk membantu warga pinggiran rel kereta api yang kurang mampu di Pekojan.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved