Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Depok menangkap Syatif Madun, 33, pelaku pemukulan terhadap istrinya, S, 23, di Jalan Raya Cilobak, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/11). Video pemukulan tersebut sebelumnya viral di media sosial.
"Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa medsos kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11).
Menurut Yogen pelaku sudah diamankan dan diinterogasi oleh petugas Polsek Metropolitan Cinere. Usai diinterogasi, kata Yogen, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok.
"Saat ini korban belum membuat laporan polisi. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT," ungkap Yogen.
Sebelumnya, video pemukulan itu beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat pelaku memukul korban tempat umum dan disaksikan sejumlah warga. Sebelum pemukulan terjadi, pelaku memboncengi istri dan anaknya dengan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Setelah istri dan anaknya turun, pelaku kemudian menjatuhkan sepeda motor dan langsung melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali di depan anak mereka. "Ada warga yang melihat kejadian itu dan langsung memisahkan pasangan suami istri tersebut," ungkap Yogen.
Keterangan yang didapat dari pelaku, tindakan KDRT itu dilakukan karena permasalahan utang. Pelaku dan korban sudah lama pisah rumah sekitar setahun. Kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di kos-kosan untuk berbicara masalah utanng tersebut.
"Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok dan pelaku melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Korban mengalami pemukulan di bagian wajah, bibir, dan kepala. “Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah keluar jadi ada luka robek di bibir,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkas Yogen (OL-15)
Peristiwa nahas yang terjadi pada Minggu (22/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB ini mengakibatkan para korban mengalami luka fisik serius.
Angga dipukuli dan hasil autopsi memperlihatkan ada gumpalan darah di bagian kepala diduga sebagai penyebab kematian korban
Zaskia menceritakan bahwa pengantar sekolah putrinya, seorang pria bernama Faisal, menjadi korban penganiayaan oleh pengendara motor yang melaju melawan arah.
James McAvoy diserang pria tak dikenal saat bersantai di bar bersama tim produksi film terbarunya di Toronto, Kanada.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya batasan tegas dalam metode pembinaan TNI, menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo akibat dianiaya senior
Hamdan Ballal, sutradara Palestina dari film pemenang Oscar No Other Land, dipukuli oleh pemukim Israel di desa Susya, Tepi Barat, sebelum dibawa tentara Israel.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved