Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polres Depok menangkap Syatif Madun, 33, pelaku pemukulan terhadap istrinya, S, 23, di Jalan Raya Cilobak, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/11). Video pemukulan tersebut sebelumnya viral di media sosial.
"Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa medsos kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11).
Menurut Yogen pelaku sudah diamankan dan diinterogasi oleh petugas Polsek Metropolitan Cinere. Usai diinterogasi, kata Yogen, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok.
"Saat ini korban belum membuat laporan polisi. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT," ungkap Yogen.
Sebelumnya, video pemukulan itu beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat pelaku memukul korban tempat umum dan disaksikan sejumlah warga. Sebelum pemukulan terjadi, pelaku memboncengi istri dan anaknya dengan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Setelah istri dan anaknya turun, pelaku kemudian menjatuhkan sepeda motor dan langsung melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali di depan anak mereka. "Ada warga yang melihat kejadian itu dan langsung memisahkan pasangan suami istri tersebut," ungkap Yogen.
Keterangan yang didapat dari pelaku, tindakan KDRT itu dilakukan karena permasalahan utang. Pelaku dan korban sudah lama pisah rumah sekitar setahun. Kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di kos-kosan untuk berbicara masalah utanng tersebut.
"Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok dan pelaku melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Korban mengalami pemukulan di bagian wajah, bibir, dan kepala. “Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah keluar jadi ada luka robek di bibir,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkas Yogen (OL-15)
SEORANG pemuda berinisial R, 25, dikeroyok sejumlah orang di suatu warung kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dikeroyok lantaran buang air kecil sembarangan.
Seorang polisi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menganiaya seorang pelajar perempuan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Insiden itu terjadi selepas laga Nuggets vs Lakers ketika Strahinja dan Nemanja Jokic, kakak Nikola Jokic, terlibat konfrontasi dengan dua orang penggemar di Denver.
VIDEO penganiayaan dan pengeroyokan R, 13, siswa di Cilacap, Jawa Tengah viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan 2 tersangka, yakni K dan W.
AKBP Reinhard masih diperiksa Propam Polda Sumut. Pemeriksaan itu lantaran Reinhard memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada dua anggotanya pada 28 Agustus lalu.
Usai divonis 1 bulan penjara, Adam Alexander langsung dideportasi oleh Imigrasi.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved