Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya. Dimana, pemberhentian bersamaan berakhirnya masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
"Menolak eksepsi pemohon, " kata Panitera pada PTUN Bandung, Kiswono mengutip putusan Mahkamah Agung, Rabu (12/10).
Di putusan nomor perkara 387 K/TUN 2022.Jo Nomor 302/B/2021/2021/PT.TUN.JKT.Jo Nomor 51/G/2021/PTUN.BDG itu, selain menolak eksepsi, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp500.000
"Dalam kasasi, mengatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini, " katanya.
Penggugat dalam perkara ini ialah Hardiono, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dokter. Beralamat di Taman Kenari Jagorawi, Blok VA/23A RT. 004 RW.011 Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara, tergugat ialah Wali Kota Depok. Tempat Kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok.
Kiswono menyebut bahwa putusan perkara itu telah memiliki hukum tetap. “Pemberitahuan ini dijalankan dengan surat kilat khusus, dan diterangkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Dalam putusan itu, pihaknya juga telah memberitahukan kepada Wali Kota Depok yang tempat kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: Sebagai Termohon Kasasi/Tergugat; Tentang isi amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 387 K/TUN/2022 tersebut.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Hardiono yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Depok menjalani masa pensiun. Ia pensiun 1 Februari 2021 di usia 60 tahun.
Saat menjabat sebagai Sekda, ia juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM-TA. Setelah masa jabatannya berakhir sebagai Sekda, secara otomatis diberhentikan pula dari jabatan Dewan Pengawas PDAM-TA. Tak terima diberhentikan dari jabatannya tersebut ia pun melayangkan gugatannya ke PTUN Bandung. Alhasil, PTUN memberikan keputusan bahwa gugatan Hardiono ditolak dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak puas dengan keputusan itu, Hardiono kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga menguatkan putusan PTUN. Hardiono beralasan, bahwa jabatannya sebagai Dewan Pengawas seharusnya berakhir pada 2022. Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Olik Abdul Holik mengatakan gugatan Hardiono ke PTUN Bandung, Kasasi Hardiono ke Mahkamah Agung di Jakarta ditolak. (OL-13)
Baca Juga: Heru Budi: Semua Program Anies Baswedan Sudah Baik
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus bersinergi gencarkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jawa Barat.
Suasana roda pemerintahan di Kabupaten Cianjur sedang tidak baik-baik saja. Hubungan antara bupati, sekretaris daerah dan para kepala dinas tengah memanas
PARTAI Demokrat Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menyerahkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri sebagai bakal calon wali kota Depok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu 13 Maret 2024 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved