Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menyebut akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli). Sebelumnya, kejadian pungli ramai di Samsat Jakarta Selatan, di Mapolda Metro Jaya dialami komika Soleh Solihun. Ia membagikan pengalamannya diminta uang Rp30 ribu saat melakukan cek fisik kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak anggota yang terbukti melakukan pungli.
"Ketentuan yang telah diberikan pimpinan termasuk kebijakan pimpinan Polda Metro dan termasuk Dirlantas bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar. Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas," kata Zulpan, ketika dihubungi, Kamis (29/9).
Zulpan menegaskan pungli tidak dibenarkan dalam pelayanan warga di Samsat. Ia mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli.
"Aturan yang dilakukan kita melakukan penerapan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak. Kemudian di situ di tiap loket sudah tertera jumlah angka dan biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon," kata Zulpan.
Zulpan meminta masyarakat untuk tidak memberikan pungli, karena telah tertera informasi biaya saat mengurus kendaraan di Samsat.
"Jadi itu sebagai giudance-nya masyarakat, jangan terkecoh. Percayakan pada petugas yang ada di loket-loket Samsat sehingga masyarakat tahu dengan benar berapa harga yang harus dibayar, apakah dia terdaftar kendaraan baru atau balik nama atau mutasi," jelas Zulpan.
Sebelumnya, petugas cek fisik kendaraan di Samsat Jakarta Selatan yang meminta pungutan liar ke komika Soleh Solihun diberhentikan. Kanit Samsat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan pihaknya telah memberhentikan petugas yang berinisial AS tersebut. AS diketahui merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Jakarta Selatan.
"Sudah diberhentikan untuk tidak menggesek lagi. Itu PLH, kayak pekerja, dia punya keahlian gesek, tapi bukan polisi," kata Mulyono, saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Mulyono mengatakan, AS meminta sejumlah uang kepada Soleh atas inisiatifnya sendiri. Mulyono menegaskan pihaknya melarang ada petugas melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus kendaraannya di Samsat Jakarta Selatan. "Statement saya tidak ada pungutan. Banner itu sudah saya pasang," ucap Mulyono.
Mulyono mengatakan sudah mengantisipasi kejadian serupa terulang di kemudian hari. Spanduk dan banner cek fisik gratis pun telah disebar sebagai informasi masyarakat.
"Kita sudah pasang spanduk kita sudah kasih nomor aduan WA. Nanti kalau ada komplain akan ditindaklanjuti," jelas Mulyono.
Seperti diketahui, Soleh Solihun membagikan pengalamannya di Twitter pribadinya ketika mengurus STNK atau perpanjangan lima tahunan kendaraannya di Samsat Jakarta Selatan yang berada di Polda Metro Jaya. Ia mengaku harus membayar Rp30 ribu untuk biaya cek fisik kendaraan yang seharusnya gratis. (OL-13)
Baca Juga: Petugas Cek Fisik Samsat yang Minta Pungli ke Soleh Solihun ...
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (31/7).
Kegiatan itu dilakukan Selasa (16/4) atau pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Kehadiran Samsat Digital Terminal Leuwipanjang adalah bentuk perubahan pelayanan digital yang baik dan patut dibanggakan.
Gubernur Khofifah mengapresiasi kontribusi besar yang dilakukan Bapenda Jatim dalam berbagai sektor pembangunan Jatim.
Terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti untuk menciptakan pelat nomor kendaraan yang cantik atau sesuai keinginan. Berikut ini langkah-langkah dan biayanya.
Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor secara daring guna menghindari sanksi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved