Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menghapus kebijakan bukti pelanggaran (tilang) manual oleh petugas di lapangan secepatnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setelah ruas jalan DKI Jakarta terpasang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), maka tilang manual akan ditiadakan.
"Secara keseluruhan ketika ruas jalan telah terawasi tidak boleh ada lagi tilang manual," kata Latif, di Jakarta, Kamis (22/9).
Ia mengatakan peniadaan tilang manual dan mengedepankan tilang elektronik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
Meskipun demikian, Latif mengaku belum menjelaskan kapan tilang manual dihapus sepenuhnya. Ia mengatakan peniadaan tilang manual akan direalisasikan secepatnya.
"Targetnya secepatnya. Kalau terdukung semuanya sudah segera. Kalau tahun ini belum bisa, pasti butuh anggaran, butuh perencanaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya bakal menambah 70 titik Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya pada 2023. Hal tersebut dilakukan untuk menambah jumlah titik E-TLE di Jakarta.
"Wilayah Jakarta Raya ini kan 1x24 jam ada aktivitas masyarakat. Jadi, kamera E-TLE ini akan dipasang menyeluruh," ujarnya.
Selain itu, Latif mengatakan pihaknya juga akan menggunakan E-TLE mobile dalam menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Adapun E-TLE mobile digunakan Polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.
"Nanti kalau E-TLE mobile sudah ada, E-TLE statis sudah terpasang di mana-mana seluruh lokasi ter-cover, tidak ada lagi tilang manual," tuturnya. (OL-13)
Baca Juga:
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLDA Metro Jaya telah menindak sebanyak 4.228 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang berlangsung sejak Senin (4/3) hingga saat ini.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved