Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIT Reskrim Polsek Jatinegara menangkap dua remaja terduga pelaku tawuran di Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Komisaris Entong Raharja di Jakarta, Senin (19/9), mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial RD dan AI yang masing-masing berusia 17 tahun.
Keduanya ditangkap sehari setelah peristiwa tawuran yang menewaskan MH, 17, tersebut. Tawuran terjadi pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Kapolsek.
Entong menambahkan dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit yang digunakan saat tawuran hingga baju milik korban.
Kapolsek mengatakan penyebab tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut janjian bertemu di lokasi kejadian.
Baca juga: Tawuran Kerap Terjadi di Manggarai, 6 CCTV tidak Berfungsi
"Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujar Entong.
Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung. Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat
pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Ant/OL-16)
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
Aparat kepolisian dari Polsek Jatinegara terus berupaya mencegah terjadinya aksi tawuran warga di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
TAWURAN dua kelompok warga terjadi di kawasan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, pada Selasa (19/6) malam. Dalam tawuran itu satu orang tewas terkena sabetan senjata tajam berukuran besar.
Rangkaian acara antara lain Run 10K dan Fun Run 5K yang diikuti oleh hampir seribu peserta dan sesi zumba.
Polisi tengah melakukan pencarian terhadap seorang pria yang mengamuk setelah ditagih membayar bubur yang ia makan di Jatinegara, Jakarta Timur.
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved