Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKTIVIS 98 Faizal Assegaf mengamuk di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/8). Pangkal persoalannya, ia tidak terima dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. Erick melaporkan Faizal diwakili kuasa hukumnya Ifdhal Kasim.
Faizal mempertanyakan pengaduan tersebut karena tidak merasa mencemarkan nama baik Erick. Menurut Faizal, ia hanya melanjutkan unggahan pemberitaan terhadap Erick Thohir yang sudah tersebar luas di media sosial.
"Saya me-reposting konten yang sudah beredar luas di berbagai media sosial. Jadi konten itu sudah beredar di grup alumni universitas, di forum tokoh nasional, di forum ruang publik, ratusan grup WA. Pokoknya konten video Kamaruddin yang berlatar belakang merah dengan tulisan Erick menelantarkan istri dan anaknya itu," kata Faizal di Gedung Bareskrim.
Erick Thohir melalui pengacaranya, Ifdhal Kasim mengatakan bahwa kliennya merasa terganggu dengan unggahan Faizal, maka ia melakukan upaya hukum dalam menyikapi pemberitaan tersebut.
“Kata Pak Erick, ini soal marwah keluarga. Anak itu adalah titipan Allah, dan amanah yang harus kita jaga. Jadi postingan itu sangat mengganggu kehidupan keluarga terutama anak-anaknya," ujar Ifdhal.
Laporan terhadap Faizal teregister dengan nomor laporan, LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 Agustus 2022.
Faizal dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Menanggapi sikap Faizal, sejumlah netizen melontarkan pendapatnya. "Dia yang nyebar hoax, dia yang marah-marah. Dia yang memfitnah orang, tapi dia juga yang ngamuk-ngamuk," tulis pemilik akun Twitter @seruanhl
Pendapat senada disampaikan oleh akun @FirzaHusainID. "Kapan pa @erickthohir bilang jahanam, blm dilaporkan kog ngamuk, biasanya orang malah senang, ini malah menantang," tulisnya. (OL-8)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved