Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin tambang nikel, Antonius Setyadi belum ditahan sejak 2019. Pelapor kemudian mengadu ke Propam Polri atas adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor Rendra Septian mengatakan, pihaknya melapor ke Propam Mabes Polri tentang pengaduan laporan polisi nomor LP/B/0454/2019. Dalam surat aduan tersebut tertulis 'Pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Penyidik Unit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan polisi Nomor: LP/B/0454/V/Bareskrim tanggal 10 Mei 2019 atas nama pelapor Erwin Rahadjo.
"Adapun yang kami adukan itu penyidik dan pimpinannya di Subdit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri," kata Rendra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Rendra mengatakan pihaknya melaporkan adanya dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri berkaitan dengan perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun, tersangka ini belum ada tindak lanjutnya, apakah akan ditahan atau bagaimana," katanya.
Rendra Septian menjelaskan Antonius merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel sejak 2019.
"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belum ada penangkapan atau penahanan," ujar Rendra, kepada wartawan, Selasa (23/8).
Lebih lanjut, Rendra mengatakan Antonius Setyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Desember 2019 lalu, berdasarkan surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum.
Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca juga : Erick Thohir Rampungkan Berkas Laporan terhadap Faizal Assegaf
"Penetapan tersangka sudah sekitar 3 tahun tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum ditangkap," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta segara melakukan penahanan terhadap mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi. Antonius telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan izin tambang nikel sejak tahun 2019.
Rendra menjelaskan aksi penipuan bermula saat kliennya menjalin kerja sama dengan Antonius Setyadi mengenai pengelolaan tambang nikel pada 2016. Dalam kerja sama itu, Antonius Setyadi meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Namun, pengurusan tak kunjung selesai.
Diduga uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin justu digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.
"Namun, seiring sejalan waktu, AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas, yang berakibat pada bijih nikel yang dijanjikan namun AS tetap meminta pendanaan terus menerus," ungkapnya.
Sehingga, kliennya itu mendesak Antonius Setyadi untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. Namun, Antonius Setyadi selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Bahkan, dia justru meminta meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar USD1 juta. Uang itu disebut untuk pengurusan izin eksport.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," kata Rendra.
Adapun, dasar kasus ini yakni laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius Setyadi dipersangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (OL-7)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan ini, merupakan salah satu poin penting dalam prinsip Good Mining Practice.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono membantah telah merekayasa kematian siswa SMP, Afif Maulana.
Memperingati Hari Bhayangkara ke-78, yuk mengenal kesatuan yang ada di dalam tubuh Polri.
Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa puluhan anggota dalam kasus meninggalnya remaja 13 tahun Afif Maulana di Padang.
Propam Polrestabes Makassar menggelar razia mendadak terhadap telepon genggam personel kepolisian untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved