Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SUB Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan berinisial A di Ciracas, Jakarta Timur. Diketahui, A dibunuh oleh pria berinisial AM yang merupakan mantan pacar korban.
AM mengaku tidak terima setelah A meminta untuk mengakhiri hubungan keduanya. Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom mengatakan, rekonstruksi menghadirkan tiga tersangka berinisial AM, 19, D, 19, dan B, 18, itu dilakukan di toko bangunan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan. "Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan lancar. Ada 23 adegan yang ada di TKP awal, TKP pada saat tersangka membunuh korban," kata Maulana di Jakarta, Senin (25/7).
Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban dibunuh di kamar mes tempat kerja AM. Maulana mengatakan AM sebagai dalang pembunuhan juga mengajak B dan D. "Karena tersangka panik, mereka melakukan pembunuhan. Tersangka B dan tersangka D berusaha membantu melakukan pembunuhan," ujar Maulana.
Baca juga: Polisi Buru Pembunuh Wartawan Raja Ampat Pos di Jaktim
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna merah untuk dibuang di Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat. Korban diletakkan di bagian baris mobil paling belakang dengan posisi tertidur dan bagian kepala bersandar ke bangku. "Setelah ini kami akan melaksanakan rekonstruksi masih ada dua adegan lagi pembuangan, tepatnya di daerah Cikeas," tutur Maulana.
Akibat perbuatan jahat itu, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Mereka dikenakan pula Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (OL-14)
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menegaskan niat AS untuk menggunakan aset Rusia yang disita untuk mendanai rekonstruksi Ukraina.
Polres Kota Makassar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istri yang dimakamkan di dalam rumah dan baru terungkap 6 tahun kemudian.
Presiden Joko Widodo meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Pelabuhan Wani dan Pelabuhan Pantoloan di Kawasan Teluk Palu, Sulawesi Tengah, yang rusak akibat gempa dan tsunami pada 2018.
Dr Benz menyarankan agar mendatangi rumah sakit atau klinik yang dokternya mampu melakukan Open Rhinoplasty dengan baik dan benar.
POLRES Kediri Kota Kamis (29/2) siang, melakukan rekontruksi kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang dianiaya seniornya hingga menyebabkan meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved