Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENANGGAPI pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, Komnas Perempuan menyampaikan adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi (P), istri Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/7), Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya. P sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang.
“Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa pelapor/korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya. Selain itu kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban,” demikian dalam siaran pers Komnas Perempuan, Jumat (15/7).
Baca juga: Intimidasi 3 Polisi kepada Wartawan Karena Tidak Paham Tugasnya
Selain itu, Komnas Perempuan juga menemukan adanya kekhawatiran dari pelapor/korban terkait dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
“Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.
Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa. Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.
Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022.
Menimbang hal tersebut, pada kasus ini Komnas Perempuan akan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan pelindungan dan pemulihan bagi pelapor/korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P.
Komnas Perempuan juga mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar insiden penembakan untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan dan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.
“Komnas Perempuan menghimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan.”
Menurutnya, Komnas Perempuan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi, dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada pihak Kepolisian maupun Komnas HAM untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban.
Penembakan itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7). Brigadir J yang merupakan sopir dinas istri Sambo ditembak Bhayangkara Dua (Bharada) RE, pengawal dan pengamanan Sambo. (J-2)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved