Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara berkeadilan. Oleh karena itu, kapasitas pengetahuan dan kemampuan APH dalam menangani kasus perempuan dan anak perlu ditingkatkan.
Hal itu sejalan dengan amanat yang tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2024 mengenai Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengapresiasi pengesahan RPP tersebut. Dikatakan bahwa, koordinasi antar K/L akan semakin diperkuat oleh PP tersebut, sehingga diharapkan sosialisasi terkait penanganan kekerasan seksual kepada para APH baik kepolisian, jaksa, hakim dan advokat serta lembaga layanan pengamatan akan semakin masif.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
“PP tersebut akan menjadi panduan teknis bagi Menteri, Komnas HAM,Komnas Perempuan, KPAI dan KND serta masyarakat untuk melaksanakan pemantauan bersama, pemantauan sendiri maupun pemantauan mandiri untuk pencegahan dan penanganan korban TPKS. Kami juga terus mensosialisasikan peraturan tersebut ke penegak hukum,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (7/7).
Aminah, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa mengelola kasus terkait kekerasan terhadap perempuan diperlukan SDM yang kompeten, bersertifikasi, berempati serta memiliki keterampilan khusus. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, akan sangat sulit untuk mencapai tujuan sebab tujuan penyidikan selain memberikan kepastian hukum, juga adalah untuk pemenuhan hak korban.
“Sejumlah APH juga mengalami kesulitan dalam memahami unsur-unsur tindak pidana dalam setiap pasal UU TPKS dan turunannya. Padahal, pemahaman ini penting karena proses pembuktian sangat bergantung dengan pemahaman terhadap pasal yang ada,” tuturnya.
Baca juga : UU TPKS Jamin Hak Korban untuk Mengakses Proses Hukum dan Dokumen Hasil Penanganan
Oleh karenanya, untuk menanggulangi rendahnya pemahaman aparat mengenai penanganan kasus sesuai UU TPKS, pemerintah melalui Komnas Perempuan dan HAM sedang berproses menyelenggarakan suatu program pendidikan dan pelatihan (diklat) serta pembuatan modul khusus bagi APH.
“Untuk modul penanganan TPKS, kami sudah susun dan sudah diujicobakan dalam satu putaran pelatihan. Pelatihan yang disusun Komnas Perempuan dan IJRS ini menggunakan pendekatan SPPT PKKTP (Sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan),” kata Aminah.
Aminah menjelaskan bahwa lewat modul tersebut, peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing institusi penegak hukum dan lembaga pendamping akan diberikan pengetahuan mengenai teknis pencegahan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
“Impemnetasi modul ini dalam sebuah program yang dinamakan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Tahun ini akan dilaksanakan pelatihan serupa dengan penekanan pada untuk isu penyiksaan seksual,” tuturnya.
Ia berharap modul ini dapat diadopsi oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk selanjutnya diteruskan pada institusi-institusi terkait.
“Kami juga berharap materi-materi ataupun modul APKS itu bisa diadopsi oleh Kementerian dan Lembaga sehingga kita bisa gerak lebih cepat, walaupun hingga saat ini belum banyak mendapat atensi,” jelasnya.
Sesuai bledei PP tersebut, khususnya pada pada 12 ayat 3 disebutkan bahwa selama masa penanganan kasus, korban berhak mengakses berbagai informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Hal itu terdiri dari hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; hak atas layanan hukum; hak atas penguatan psikologis; hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (Dev/Z-7)
Perimenopause adalah perjalan panjang menuju tahap menopause yang juga akhir masa reproduksi perempuan. Ini gejala dan cara mengatasinya.
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
Masalah irama jantung atau aritmia biasanya ditandai dengan gejala jantung berdebar tanpa alasan dan dalam keadaan tubuh tidak sedang beraktivitas.
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Ia memanfaatkan momen Hari Mangrove Sedunia dengan meluncurkan inisiatif Next Generation New Icon Gadis Antariksa.
Untuk menjadi versi terbaik mereka, kaum perempuan perlu memperkuat berbagai aspek seperti fisik, kecerdasan mental, spiritual, sosial, dan keluarga.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved