Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak secara berkeadilan. Oleh karena itu, kapasitas pengetahuan dan kemampuan APH dalam menangani kasus perempuan dan anak perlu ditingkatkan.
Hal itu sejalan dengan amanat yang tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2024 mengenai Koordinasi dan Pemantauan, Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengapresiasi pengesahan RPP tersebut. Dikatakan bahwa, koordinasi antar K/L akan semakin diperkuat oleh PP tersebut, sehingga diharapkan sosialisasi terkait penanganan kekerasan seksual kepada para APH baik kepolisian, jaksa, hakim dan advokat serta lembaga layanan pengamatan akan semakin masif.
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
“PP tersebut akan menjadi panduan teknis bagi Menteri, Komnas HAM,Komnas Perempuan, KPAI dan KND serta masyarakat untuk melaksanakan pemantauan bersama, pemantauan sendiri maupun pemantauan mandiri untuk pencegahan dan penanganan korban TPKS. Kami juga terus mensosialisasikan peraturan tersebut ke penegak hukum,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (7/7).
Aminah, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa mengelola kasus terkait kekerasan terhadap perempuan diperlukan SDM yang kompeten, bersertifikasi, berempati serta memiliki keterampilan khusus. Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, akan sangat sulit untuk mencapai tujuan sebab tujuan penyidikan selain memberikan kepastian hukum, juga adalah untuk pemenuhan hak korban.
“Sejumlah APH juga mengalami kesulitan dalam memahami unsur-unsur tindak pidana dalam setiap pasal UU TPKS dan turunannya. Padahal, pemahaman ini penting karena proses pembuktian sangat bergantung dengan pemahaman terhadap pasal yang ada,” tuturnya.
Baca juga : UU TPKS Jamin Hak Korban untuk Mengakses Proses Hukum dan Dokumen Hasil Penanganan
Oleh karenanya, untuk menanggulangi rendahnya pemahaman aparat mengenai penanganan kasus sesuai UU TPKS, pemerintah melalui Komnas Perempuan dan HAM sedang berproses menyelenggarakan suatu program pendidikan dan pelatihan (diklat) serta pembuatan modul khusus bagi APH.
“Untuk modul penanganan TPKS, kami sudah susun dan sudah diujicobakan dalam satu putaran pelatihan. Pelatihan yang disusun Komnas Perempuan dan IJRS ini menggunakan pendekatan SPPT PKKTP (Sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan),” kata Aminah.
Aminah menjelaskan bahwa lewat modul tersebut, peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing institusi penegak hukum dan lembaga pendamping akan diberikan pengetahuan mengenai teknis pencegahan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga : Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Depan Semakin Kompleks
“Impemnetasi modul ini dalam sebuah program yang dinamakan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS). Tahun ini akan dilaksanakan pelatihan serupa dengan penekanan pada untuk isu penyiksaan seksual,” tuturnya.
Ia berharap modul ini dapat diadopsi oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk selanjutnya diteruskan pada institusi-institusi terkait.
“Kami juga berharap materi-materi ataupun modul APKS itu bisa diadopsi oleh Kementerian dan Lembaga sehingga kita bisa gerak lebih cepat, walaupun hingga saat ini belum banyak mendapat atensi,” jelasnya.
Sesuai bledei PP tersebut, khususnya pada pada 12 ayat 3 disebutkan bahwa selama masa penanganan kasus, korban berhak mengakses berbagai informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Hal itu terdiri dari hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; hak atas layanan hukum; hak atas penguatan psikologis; hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik. (Dev/Z-7)
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Dokter spesialis ingatkan pentingnya pap smear meski sudah vaksin HPV. Simak data kasus kanker serviks di Indonesia dan program skrining gratis Kemenkes.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menjelaskan bagaimana pola asuh kritikal memicu self-stigma dan membuat perempuan sulit terbuka saat menghadapi masalah.
Psikiater dr. Elvine Gunawan memperingatkan bahaya PMDD saat menstruasi, terutama jika muncul keinginan menyakiti diri. Simak gejalanya di sini.
Smile Train Indonesia rayakan 100.000 operasi sumbing gratis. Bersama Miss Cosmo 2025 dan RS Hermina Galaxy, perkuat layanan komprehensif bagi anak Indonesia.
Kenali perbedaan campak dan flu Singapura pada anak. Mulai dari pola ruam, penyebab virus, hingga risiko komplikasi serius yang perlu diwaspadai orangtua.
Psikolog Devi Yanti mengingatkan orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak di daycare. Simak tanda bahaya dan langkah hukum yang perlu diambil.
Psikolog HIMPSI Devi Yanti membagikan tips bagi orang tua agar anak mau bercerita tentang kegiatannya di daycare melalui pertanyaan terbuka dan media bermain.
Dokter spesialis kulit dr. July Iriani Rahardja meluruskan hoaks larangan mandi bagi anak yang terkena campak atau cacar. Simak tips memandikannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved