Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) kembali mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Nirina Zubir.
"Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka baru kasus pemalsuan sertifikat tanah atas korban Nirina Zubir," jelas Kabid Humas PMJ Kombes Endra Zulpan, Rabu (13/7).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan pihak kepolisian, yakni Moch Syaf Alatas selaku aktor pembiayaan balik nama sertifikat atas nama Vinta Kurniawaty, yang kemudian diubah menjadi hak tersangka Riri Khasmita.
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
"Lalu tersangka bernama Ahmad Efrilliatio Ordiba, merupakan pegawai Bank BRI yang berperan membantu mencairkan kredit dengan jaminan sertifikat. Tersangka lainnya bernama Cito, yang membuat surat kuasa palsu," imbuhnya.
Zulpan mengaku bahwa ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka tersebut bernama Ray Alexander Putra (RAP), yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik atas nama Fadlan Karim, kemudian menjadi tersangka Riri Khasmita.
"Tersangka RAP masih buron. Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," pungkas Zulpan.
Baca juga: Menteri ATR: Banyak PPAT Ibarat Pagar Makan Tanaman
Dalam kesempatan itu, hadir pula Nirina Zubir, yang mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam mengusut kasus mafia tanah. "Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Metro Jaya karena menangani kasus ini," tutur Nirina.
Pihaknya terkejut ketika mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka baru. "Jujur, kami sekeluarga kaget di tengah menghadapi penundaan persidangan, bahwa adanya tersangka baru," sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Rinciannya, asisten rumah tangga Nirina bernama Riri Khasmita, beserta suaminya Edrianto. Lalu, tiga orang notaris, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.(OL-11)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved