Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berencana memeriksa langsung izin usaha Holywings di Jakarta.
Usai kasus promo minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria viral, ditemukan fakta izin perusahaan Holywings yang didaftarkan restoran, tapi justru menawarkan operasional bisnis hiburan seperti bar. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran.
"Senin depan, saya mau melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izinnya. Kita turun cek, panggil manajemenya. Uji petik saja," kata Bahlil di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6/7).
Baca juga: DKI Harus Jeli Potensi Holywings Ajukan Perubahan Izin Usaha
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Namun, DKI menyebut izin operasional perusahaan itu diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).
"Saya denger DPMPSTP rapat dengan DPRD DKI itu keluar pernyataan (izin operasional) dari Kementerian nvestasi. Tapi, coba cek lembarannya (izin operasional) siapa yang teken tanda tangannya?" kilah Bahlil.
Ia berujar jika lembar operasional izin usaha Holywings diteken oleh Kementerian Investasi, maka pihaknya akan menurunkan satuan tugas (satgas).
Tapi, lanjut Bahlil, jika Pemprov DKI yang meneken izin usaha itu, patut dipertanyakan.
Pasalnya, Holywings ternyata hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan kata lain bisa menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Namun, nyatanya alkohol dikonsumsi di tempat. Hal seperti ini dibutuhkan pengawasan daerah, bukan dari pusat. DKI punya kewenangan menutup izin usaha itu jika diketahui selama ini perusahaan itu berizin ilegal.
"Kalau (izin usaha) itu yang saya teken, saya akan turunkan satgas dari Kementerian Investasi untuk mengecek. Kalau dia (DKI) yang teken, maka ditanyakan," ucapnya.
"Kalau KBLI nya restoran keluar izin, tapi dia pakai bar, cabut, dia (Holywings) salah," pungkasnya.
Unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi usai viral di media sosial. Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhamad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.
Kepolisian pun telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-1)
Presiden memilih tidak menanggapi isu yang entah darimana asal muasalnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan digantikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Presiden enggan menjawab kabar tersebut.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif dikabarkan akan lengser dari kursi jabatannya. Arifin akan digantikan Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Investasi/ Kepala BKPM.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Realisasi investasi seolah hanya klaim sepihak dari pemerintah.
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
BKPM mencatat realisasi investasi yang masuk ke Indonesia selama periode Januari-Juni 2024 atau semester I 2024 mencapai Rp829,9 triliun.
INVESTASI Korea Selatan ke Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sekitar US$14 miliar atau setara Rp229,51 triliun. Angka investasi ini lebih banyak mengarah ke sektor hilirisasi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai anggaran KL di tahun depan akan mengalami penurunan rerata 10% hingga 20%.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
Bahlil Lahadalia diminta penjelasan terkait belum adanya suntikan modal dari asing untuk mendanai proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved