Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUNGGUH malang nasib yang menimpa keluarga AM, penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Masalahnya gara-gara anaknya terseret pidana karena membuang bayinya ke sungai, AM sekeluarga diancam pengurus rusun untuk hengkang dari hunian milik Pemprov DKI Jakarta itu.
Atas pertimbangan kemanusiaan, Wakil Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, memprotes keras pengusiran terhadap keluarga AM tersebut.
"Yang salah kan anaknya dan itupun sudah ditangani Polres Metro Jakarta Timur. Tapi kenapa Pak AM berikut istri dan anaknya yang lain diputus secara sepihak hak sewa rusunawa," kata Adi kepada wartawan, di Jakarta Jumat (1/7) malam.
Ceritanya, pada saat reses, Adi mendapat pengaduan warga tentang keluarga AM yang menerima surat pemutusan sewa pada tanggal 27 Juni dan dia harus mengosongkan hunian itu paling lambat 15 Juli 2022.
"Kami adalah korban gusuran kawasan Kampung Pulo dan sejak 2014 menghuni Rusunawa Jatinegara Barat. Kalau diusir, kami sekeluarga bakal jadi tuna wisma," kata AM saat dihubungi Adi Kurnia melalui telepon selulernya.
Kisah pilu keluarga AM berawal dari putrinya MA, 19, melahirkan anak tanpa suami. Karena malu, orok yang baru lahir dan belum dipotong tali ari-arinya itu dibungkus plastik hitam lalu dilemparkan ke Kali Ciliwung pada tanggal 1 Juni.
Tak lama kemudian orok ditemukan warga dan ditolong petugas dirawat di RS Polri Kramatjati sampai tanggal 18 Juni. Adapun MA ditangkap polisi dan hingga kini masih ditahan.
Adi menyayangkan tindakan kepala Unit Pengelola Rumah Susun I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang melayangkan surat kepada AM soal pemutusan hak sewa.
"Tindakan ini merupakan arogansi petugas rusun," kata Adi.
"Perlu diketahui, AM dan anaknya yang lain tidak bersalah, tapi kenapa diperlakukan tidak adil? Bahkan warga rusun juga kasihan kalau AM harus pindah dari situ," lanjutnya.
Orok berjenis kelamin perempuan yang diberi nama AS ini setelah ke luar dari RS Polri Kramatjati kini dirawat oleh AM dan istrinya di Rusunawa Jatinegara Barat Tower A. Adi juga sempat memberi uang Rp1 juta untuk membeli susu dan popok bayi.
"Saya akan dampingi terus keluarga AM agar tidak terusir dari rusun," demikian Adi.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) DKI Jakarta membenarkan adanya informasi penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur berinisial AM, 51, yang terancam diusir dari huniannya oleh pihak pengelola.
Pengusiran itu merupakan buntut dari kasus putri AM berinisial MA, 19, yang tersangkut hukum karena membuang anak perempuan yang baru dilahirkannya, di Kali Ciliwung beberapa waktu lalu.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola sudah benar. Kebijakan memutus sewa secara sepihak itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
“Mohon maaf, pengelola rusun harus melakukan tugasnya agar warga rusun tertib, aman dan nyaman sebagai hunian bersama,” ujar Sarjoko.
Sarjoko kepada wartawan mengatakan, jika pengelola rusun tidak konsisten menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut karena adanya pelanggaran dan gangguan ketertiban, justru pengelola akan dibenturkan dengan warga lain. Caranya penghuni rusunwa yang lain akan menuntut perlakuan yang sama.
“Ya inilah dinamika dalam melaksanakan tugas, selalu terjadi perbedaan cara menyikapi atas suatu permasalahan. Di dalam Pergub Nomor 111 tahun 2014, juga diatur larangan dan sanksi,” kata Sarjoko. (OL-13)
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Seorang pria berinisial NN ditemukan tewas di perlintasan rel kereta. Ia diduga meninggal karena tersambar kereta Commuter Line di jalan layang Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/7) pagi.
Aparat kepolisian dari Polsek Jatinegara terus berupaya mencegah terjadinya aksi tawuran warga di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur.
TAWURAN dua kelompok warga terjadi di kawasan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur, pada Selasa (19/6) malam. Dalam tawuran itu satu orang tewas terkena sabetan senjata tajam berukuran besar.
Rangkaian acara antara lain Run 10K dan Fun Run 5K yang diikuti oleh hampir seribu peserta dan sesi zumba.
Polisi tengah melakukan pencarian terhadap seorang pria yang mengamuk setelah ditagih membayar bubur yang ia makan di Jatinegara, Jakarta Timur.
Oakwood Hotel & Apartments Taman Mini Jakarta telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu hotel ramah keluarga terbaik di Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Dari rekaman CCTV nantinya, polisi akan mendalami pemilik kendaraan hingga pengemudinya saat kejadian. Adapun pelaku, kata Haris, mulanya mengisi bensin senilai Rp 300 ribu.
Menurut penuturan saksi di lokasi, korban sempat mengeluhkan sakit dada saat tengah berjualan. Tak berselang lama, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di gubuk tersebut.
Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, resmi dimulai
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved