Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo (RS) di media sosial.
Pernyataan ini ditegaskan Sekjen Ravindra menyusul belum adanya penetapan status RS terkait pelaporan yang dilakukan oleh berbagai pihak. "Kami dari PP Hikmahbudhi menyatakan dengan tegas akan tetap dan terus mendukung dan mengawal proses hukum yang tengah berjalan saat ini. PP Hikmahbudhi juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Ravindra dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Dalam menjalankan fungsinya, PP Hikmahbudhii selalu menekankan seluruh pihak agar bisa belajar dari kasus ini dan tidak menggunakan media sosial sebagai alat untuk membenci, menista dan menghina. Sebab ada banyak konsekuensi yang akan dihadapi apabila menggunakan medsos dengan tidak baik.
"Saya dan ketua umum akan menginstruksikan seluruh kader Hikmahbudhi untuk mengawal dengan serius kasus ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gerakan besar-besaran," ujar Ravindra. (OL-13)
Baca Juga: Roy Suryo Serahkan Indentitas Pengunggah Pertama Meme Stupa Jokowi
Suasana hangat menyambut Hari Raya Idul Fitri turut dirasakan oleh umat lain selain umat muslim.
pemasangan chatrra sesungguhnya sangat diharapkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pemerintah
Seluruh provinsi di Indonesia diyakini dapat menampilkan sumber daya, prestasi politik, kebudayaan atau karakteristik lokal masing-masing provinsi serta kabupaten/kota di area pameran
peninggalan kerajaan majapahit yang berupa candi, prasasti hingga kitab yang berisikan informasi tentang kerajaan majapahit kala itu
MA Korea Selatan menolak klaim Patung Budha berusia 700 tahun yang diduga dicuri bajak laut Jepang abad ke-14.
Perayaan dimulai Sabtu (8/7) dengan bakti sosial berupa pengobatan bagi pengunjung dan seminar sejarah Y.M. Kongco Cheng Goan Cheng Kun
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas SARA.
Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus meme.
PAKAR telematika Roy Suryo didakwa lima tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA, buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
PN Jakarta Barat sebut agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved