Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 12 gerai Holywings di DKI Jakarta telah ditutup akibat terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Namun, dari belasan gerai itu tidak tertera nama Holywings Pondok Indah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengaku seluruh gerai Holywings di Jakarta telah ditutup. Pihaknya memastikan bakal segera memeriksa persoalan tersebut.
"Secara teknik tuh kan kita memeriksa 12 (gerai) itu. Ya namanya manusia ya kalau misalnya luput dari itu nanti akan kita cek," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (28/6).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings
Iffan membantah pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Holywings Pondok Indah. Ia berdalih tempat hiburan malam itu banyak melakukan pembangunan baru di Ibu Kota.
"Pada prinsipnya kita akan melihat mengecek kembali," tuturnya.
Kendati demikian, ia menekankan apabila benar Holywings Pondok Indah belum ditutup, pihaknya bakal segera melayangkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pencabutan izin usaha. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk dilakukan penutupan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Disparekraf dan DPPKUKM.
Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
NIB milik manajemen Holywings Group telah dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan. Artinya, mereka tidak lagi diizinkan mendirikan usaha di ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku memang sudah lama mencabut segel semua cabang Holywings. Permintaan pencabutan segel diajukan oleh manajemen.
Saat ini Gubernur Bali telah mengutus Dinas Pariwisata untuk memeriksa izin secara hukum dan operasional beach club yang salah satu pemegang sahamnya adalah pengacara Hotman Paris.
MENTERI Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyerahkan perizinan Holywings Group tergantung pemerintah daerah masing-masing. Sebab kewenangannya milik pemda.
Holywings dinyatakan melakukan pelanggaran usaha dan bisnis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
PEMERINTAH Kota Medan, Sumut menyatakan dua gerai Holywings yang berada di kota tersebut sudah berhenti beroperasi sejak pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved