Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROMOSI minuman keras (miras) gratis yang dibuat bar dan kafe Holywings berbuntut panjang. Polisi akhirnya menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama karena promosi mirasnya menggunakan nama Muhammad dan Maria (dua sosok yang erat kaitannya dengan agama Islam dan Nasrani).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana memanggil manajamen Holywings dan menjatuhkan sanksi. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI berencana memanggil manajemen Holywings.
"Iya, nanti Dinas Parekraf yang menyampaikan," ujar Riza, di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Sabtu (25/6) malam. Riza juga memastikan bahwa Holywings akan mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI. "Iya pasti dapat sanksi. Tunggu saja nanti kebijakan pemprov akan disampaikan kepada pers segera," ujar Riza.
Buntut tuduhan penistaan agama itu, pihak kepolisian menetapkan sebanyak enam pegawai Holywings menjadi tersangka jasus promo miras. Adapun keenam pegawai Holywings ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Masing-masing pegawai itu berinisial EJD, 27, NDP, 36, DAD, 27, EA, 22, AAB, 25, dan AAM, 25. Mereka memiliki jabatan dan peran berbeda. Keenam tersangka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.
"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya ialah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Budhi Herdi, saat konferensi pers, Jumat (24/6).
Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.
DAD ialah orang yang mendesain promosi miras. EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial. "Kelima AAB, perempuan, 25, selaku social media officer bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM ialah admin tim promo betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ujar Budhi.
Budhi menambahkan, keenam pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Lakukan Penistaan Agama, Holywings BSD Dipasang Garis Polisi
"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi. "Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," lanjut Budhi.
Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi miras yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6).
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6). (OL-14)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilaiĀ tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved