Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI akan Berikan Sanksi kepada Holywings

Selamat Saragih
26/6/2022 21:07
Pemprov DKI akan Berikan Sanksi kepada Holywings
Foto ini diambil pada 24 Juni 2022 menunjukkan poster bertuliskan, "Tutup Holywings, Holywings Penista Agama."(AFP/Ardikta Nugroho.)

PROMOSI minuman keras (miras) gratis yang dibuat bar dan kafe Holywings berbuntut panjang. Polisi akhirnya menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus penistaan agama karena promosi mirasnya menggunakan nama Muhammad dan Maria (dua sosok yang erat kaitannya dengan agama Islam dan Nasrani).

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana memanggil manajamen Holywings dan menjatuhkan sanksi. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI berencana memanggil manajemen Holywings.

"Iya, nanti Dinas Parekraf yang menyampaikan," ujar Riza, di Jakarta International Stadium, Jakarta Utara, Sabtu (25/6) malam. Riza juga memastikan bahwa Holywings akan mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI. "Iya pasti dapat sanksi. Tunggu saja nanti kebijakan pemprov akan disampaikan kepada pers segera," ujar Riza.

Buntut tuduhan penistaan agama itu, pihak kepolisian menetapkan sebanyak enam pegawai Holywings menjadi tersangka jasus promo miras. Adapun keenam pegawai Holywings ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Masing-masing pegawai itu berinisial EJD, 27, NDP, 36, DAD, 27, EA, 22, AAB, 25, dan AAM, 25. Mereka memiliki jabatan dan peran berbeda. Keenam tersangka disebut berkontribusi dalam menayangkan promosi miras itu.

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya ialah mengawasi empat divisi, kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Budhi Herdi, saat konferensi pers, Jumat (24/6).

Sementara itu, NDP menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

DAD ialah orang yang mendesain promosi miras. EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial. "Kelima AAB, perempuan, 25, selaku social media officer bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW. AAM ialah admin tim promo betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," ujar Budhi.

Budhi menambahkan, keenam pegawai itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Lakukan Penistaan Agama, Holywings BSD Dipasang Garis Polisi

"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi. "Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," lanjut Budhi.

Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi miras yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6).

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya