Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS kontroversial Nikita Mirzani mengklaim sudah diintimidasi pihak kepolisian lantaran rumahnya disatroni sejumlah polisi dari Polres Serang Kota, Banten pukul 03.00 dini hari pada Rabu (15/6).
Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, menolak ikut dengan anggota polisi yang menyatroni rumahnya. Polisi pun harus pulang dengan tangan hampa setelah menunggu 10 jam di rumah Nikmir.
Ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH, MH, memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ayat 1e..
Dalam beleid itu menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tutur Youngky Fernando dalam keterangan pers, Minggu (19/6).
Baca juga: Terkait Penjemputan oleh Polisi, Nikita Mirzani Buat Kehebohan
Soal dalih Nikmir yang merasa terintimidasi lantaran dipanggil jam 03.00 pagi, menurut Youngky, sama sekali tidak berdasar.
Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada jam tertentu.
Polisi, kata Youngky, boleh memanggil saksi maupun tersangka kapan saja.
“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ungkap Youngky.
Sebaliknya, kesediaan pihak kepolisian menunggu 10 jam di rumah Nikmir justru dianggap sudah terlalu lunak.
Dalam proses penyidikan, harusnya saksi atau tersangka lah yang menunggu di ruang pemeriksaan. Bukan polisi yang seharusnya menunggu saksi di rumahnya.
Jika mau tegas, kata Youngky, polisi bahkan sudah tidak perlu lagi memanggil Nikmir sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka.
Sebab dalam kasus ini, Nikmir adalah terlapor yang mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.
Youngky menjelaskan, pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Namun hal ini sebetulnya tidak berlaku dalam teori maupun doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” beber Youngky.
Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum usai unggahannya yang dianggap menghina kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Nikmir dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 UU ITE. Jika terbukti bersalah, Nikmir terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (RO/OL-09)
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved