Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ARTIS kontroversial Nikita Mirzani mengklaim sudah diintimidasi pihak kepolisian lantaran rumahnya disatroni sejumlah polisi dari Polres Serang Kota, Banten pukul 03.00 dini hari pada Rabu (15/6).
Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, menolak ikut dengan anggota polisi yang menyatroni rumahnya. Polisi pun harus pulang dengan tangan hampa setelah menunggu 10 jam di rumah Nikmir.
Ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH, MH, memandang, sikap Nikmir terhadap polisi yang menyatroninya itu sudah melanggar Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ayat 1e..
Dalam beleid itu menyebut, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya bakal dikenai sanksi pidana selama-lamanya sembilan bulan penjara.
“Jadi bukan hanya tidak kooperatif, tetapi itu sudah melakukan perlawanan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 224 KUHP,” tutur Youngky Fernando dalam keterangan pers, Minggu (19/6).
Baca juga: Terkait Penjemputan oleh Polisi, Nikita Mirzani Buat Kehebohan
Soal dalih Nikmir yang merasa terintimidasi lantaran dipanggil jam 03.00 pagi, menurut Youngky, sama sekali tidak berdasar.
Pasalnya, dalam hukum acara pidana tidak ada satupun larangan yang menyatakan bahwa polisi tidak boleh memanggil saksi maupun tersangka pada jam tertentu.
Polisi, kata Youngky, boleh memanggil saksi maupun tersangka kapan saja.
“Pemanggilan kedua itu sudah bisa disertai penjemputan. Jam berapapun pemanggilan itu dilakukan, sah. Tidak mengenal waktu,” ungkap Youngky.
Sebaliknya, kesediaan pihak kepolisian menunggu 10 jam di rumah Nikmir justru dianggap sudah terlalu lunak.
Dalam proses penyidikan, harusnya saksi atau tersangka lah yang menunggu di ruang pemeriksaan. Bukan polisi yang seharusnya menunggu saksi di rumahnya.
Jika mau tegas, kata Youngky, polisi bahkan sudah tidak perlu lagi memanggil Nikmir sebagai saksi melainkan langsung sebagai tersangka.
Sebab dalam kasus ini, Nikmir adalah terlapor yang mengarah sebagai tersangka dalam kasus pidana.
Youngky menjelaskan, pemanggilan calon tersangka sebagai saksi sebetulnya hanyalah bentuk toleransi kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Namun hal ini sebetulnya tidak berlaku dalam teori maupun doktrin-doktrin hukum pidana sebagaimana juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
“Jika penyidik tidak mengkuti Peraturan Kapolri itu, apakah dia melanggar hukum? Tidak. Dasar hukumnya jelas. UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak mengatur terlebih dahulu untuk memanggil tersangka sebagai saksi,” beber Youngky.
Nikita Mirzani kembali tersandung masalah hukum usai unggahannya yang dianggap menghina kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Nikmir dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 UU ITE. Jika terbukti bersalah, Nikmir terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (RO/OL-09)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved