Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443.1/490/SET.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 23 Mei 2022.
Dalam kebijakan itu, Pemkot Bekasi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas," kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Kamis (12/5).
Baca juga: Daerah PPKM Level 1-3 Kini Bisa Gelar PTM 100%, Begini Aturan Lengkapnya
Tri, selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, menjelaskan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan pekerja esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian pekerja kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Ia menerangkan, supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75%.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Selanjutnya, mini market yang berlokasi di tempat-tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, rumah sakit, SPBU dan hotel dapat dibuka selama 24 jam. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, bantargebang, dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya. (OL-1)
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
SEKOLAH menengah atas terbuka (SMA-T) atau sekolah menengah swasta yang disiapkan pemerintah bagi siswa SMP yang dinyatakan tidak lolos PPDB
Melalui outing class diharapkan siswa dapat menemukan secara langsung pengetahuan yang selama ini mereka sudah pelajari secara teori di dalam kelas
Pertumbuhan mata minus yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan risiko terjadinya komplikasi penyakit mata di kemudian hari.
Temu Inovasi yang berlangsung Selasa (6/12) kali ini mengusung tema "Transformasi Pembelajaran: Sampai di Mana Perjalanan Kita'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved