Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait masih banyaknya perusahaan yang belum memberi THR kepada karyawannya.
"kami akan tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi terguran atau sanksi. Nanti kami akan lihat sejauh mana informasi yang kami dapat," ujarnya kepada Wartawan di Balaikota, Rabu (11/5)
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Pengelolaan 13 Sungai Diserahkan ke Pemprov DKI
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data pasti perusahaan yang belum memberikan THR, hanya informasi dari masyarakat.
"Kami terima kasih atas info dari masyarakat, perusahaan mana yang terlambat beri thr," ucapnya.
Berdasarkan penjelasan dari Kemenaker, hingga 3 Mei lalu, ada sekitar 5.589 laporan terkait aduan THR Keagamaan 2022. Dikatakan, aduan daring dari total tadi sekitar 3.003 dan 2.586 konsultasi daring.??Khusus untuk daerah DKI Jakarta, ada 930 laporan, dan menjadi daerah terlapor paling banyak secara nasional. Rinciannya, 416 laporan THR tak dibayarkan, 377 THR tak sesuai ketentuan dan 137 THR terlambat bayar.??Sementara daerah paling sedikit laporan ada di Papua dan Kalimantan Utara. Masing-masing daerah itu hanya memiliki dua laporan pokok tak dibayarkan dan THR tidak sesuai ketentuan.
Riza menambahkan, informasi yang diterima akan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
"Informasi itu akan ditindaklanjuti dari naker tentu informasi kami terima, kami teruskan ke disnaker," pungkasnya. (OL-6)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved