Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYANYI Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Diva Indonesia itu menyebut uang bayaran nyanyi dalam acara DNA Pro di Bali pada 2021 akan disita Bareskrim Polri.
"Insyaallah bukan dikembalikan, sebagai barang bukti jadi mungkin disita sementara," kata Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (21/4)
Namun, Rossa tidak menyebut jumlah uang tersebut. Hanya, dia memastikan akan menyerahkan fulus hasil bayaran manggung pada acara DNA Pro itu.
"Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," ujar Rossa.
Baca juga: Rossa Akui Nyanyi dalam Acara DNA Pro di Bali
Rossa yang keluar pemeriksaan sekitar pukul 21.25 WIB itu mengaku juga ditanya terkait keterlibatan dengan DNA Pro. Dia menegaskan tidak ada kaitan dengan perusahaan investasi bodong tersebut, melainkan hanya sebagai penyanyi yang diundang pada acara DNA Pro.
"Cuman keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu," ungkap Rossa.
Rossa tiba di Bareskrim Polri tadi sekitar pukul 19.09 WIB. Dia yang mengenakan baju putih dan blazer hitam mengaku tidak menyangka terlibat dengan investasi bodong. Dia mengaku jadi takut menerima tawaran pekerjaan.
"Enggak nyangka. Mau terima kerjaan jadi agak takut," ucap Rossa sebelum masuk ruang pemeriksaan.
Baca juga: Rizky Billar Bantah Menjadi Brand Ambasador DNA Pro Akademi
Rossa mengatakan dirinya terseret kasus ini karena pernah menghadiri acara DNA Pro di Bali pada akhir 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, dia hanya menjalankan tugasnya dengan bernyanyi. "Secara profesional saya nyanyi untuk sebuah acara, waktu itu sih enggak ada masalah. Jadi ya nyanyi, nyanyi biasa saja," tuturnya.
Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima orang tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty dicekal dan diterbitkan Red Notice. Ketiganya diduga berada di Turki.
Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Kini, polisi tengah menelusuri aset para tersangka dan memeriksa para artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka. (OL-8)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved