Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 241 korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kerugian ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (30/5). Upaya itu dalam rangka memastikan uang korban kembali.
"Upaya yang kami lakukan untuk mengembalikan kerugian para korban DNA Pro, salah satunya mengajukan restitusi kepada LPSK, yang nantinya LPSK dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) ," kata koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5)
Zainul mengatakan para korban yang mengajukan restitusi itu telah mengirimkan penyempurnaan berkas ke LPSK.
Baca juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp551 Miliar
Menurutnya, para korban perlu bertindak meski Bareskrim Polri telah memberikan angin segar kerugian korban dapat dikembalikan usai persidangan.
"Kami senantiasa membantu dan berkoordinasi memberikan informasi terkait di mana aset dan pelaku yang sampai saat ini masih belum terungkap," ujar Zainul.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Sedangkan, total aset yang disita senilai Rp413.050.057.172. Rinciannya pemblokiran 64 rekening dengan total kurang lebih Rp105.525.000.000, uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, aset dan barang senilai Rp195 miliar.
Aset dan barang yang disita ialah emas 20 kilogram, 10 unit rumah, satu unit hotel di Jakarta Barat, dua unit apartemen. Lalu, 14 mobil mewah, di antaranya Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio.
Sejumlah aset yang disita itu nantinya dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Pihak pengadilan akan memutuskan terkait pengembalian kerugian para korban.
"Kita enggak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa enggak bisa. Biarlah pengadilan yang bekerja, tetapi uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 27 Mei 2022 lalu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 10 tahun. Lalu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (OL-1)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved