Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI akan memeriksa seleb TikTok Chandrika Chika terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan perempuan yang dibela oleh Putra Siregar hingga berujung terjadinya pengeroyokan di sebuah kafe adalah Chandrika Chika.
"Iya, betul (Chandrika Chika)," ujar kata Ridwan, kepada wartawan, Selasa (19/4).
Baca juga: Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Guntur Romli Terhadap Prof Karna
Ridwan mengatakan pihaknya akan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chika pada Rabu atau Kamis pekan ini. Ridwan mengatakan Chika akan diperiksa sebagai saksi.
Ia mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan, tetapi belum ada jawaban dari Chika.
"Sudah kami kirim surat panggilan, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran," ucapnya.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pria bernama Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (2/3) dini hari WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kejadian ini diduga dipicu soal wanita. Budhi menjelaskan, Rico Valentino tidak senang teman perempuannya itu mendatangi meja korban. Kemudian Rico mendatangi korban dan melakukan pemukulan. "Tersangka PS juga ikut menendang dan mendorong korban," kata Budhi
Atas perbuatannya Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kuasa hukum pelapor Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami kliennya. Dari pengakuan kliennya, pengeroyok adalah Putra Siregar dan Rico Valentino.
Saat itu, korban Nuralamsyah tengah berada di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Maret 2022.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyoklah tanpa sebab. Saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” jelas Ali.
Ali menyampaikan kliennya berikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, keduanya tak juga menyampaikan permohonan maaf sehingga korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. (OL-6)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved