Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BIDUAN Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa Sedianya diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi hari ini. Rossa diperiksa untuk mendalami aliran dana para tersangka investasi bodong tersebut.
"Hari ini seharusnya (diperiksa) R, Rossa," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4).
Namun, Rossa tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Pelantun lagu Pudar itu minta dijadwalkan ulang.
Namun, Gatot belum mengetahui waktu pemeriksaan penyanyi Indonesia yang akrab disapa Teh Ocha itu. Jadwal pemeriksaan diatur penyidik.
Hanya, Gatot mengatakan Ocha akan ditanya terkait keterlibatan dengan DNA Pro Akademi. Statusnya dalam pemeriksaan tersebut sebagai saksi.
Sedianya penyidik juga memeriksa musisi Marcello Tahitoe alias Ello hari ini. Namun, batal karena Ello minta dijadwalkan ulang. Polisi juga belum menyebut waktu penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah figur publik dalam kasus DNA Pro. Beberapa diantaranya seperti Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora, DJ Una, dan Muhammad Devirzha alias Virzha.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa artis Ivan Gunawan pekan lalu. Ivan berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Sebanyak enam tersangka, yakni RS, R, Y dan Frangky (F), ditangkap pada Kamis, 7 April 2022.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-8)
Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dituntut kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp4 miliar atas kasus investasi robot trading DNA Pro.
"Pemeriksaan tambahan sebagai korban, khususnya aliran transfer dana dari Una ke DNA. Juga menyerahkan bukti tambahan transfer dana."
Igun diperiksa karena menerima uang Rp1 miliar dari keterlibatan menjadi Brand Ambassador DNA Pro.
Sebanyak 3.621 korban DNA Pro telah melapor ke Bareskrim Polri. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.
Whisnu mengatakan pihaknya terus melacak aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Menurutnya, uang dari aset-aset itu bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian para korban.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved