Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum IL dan DB, tersangka kasus robot trading Fahrenheit, Yahya Tonang meminta penyidik Polda Metro Jaya meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap dua kliennya. Pasalnya, keduanya hanya pekerja di PT Lotus Global Buana yang diperalat oleh pemilik perusahaan.
"Kami mengapresiasi kerja kepolisian yang sigap mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bisnis robot trading Fahrenheit. Namun, penetapan status tersangka terhadap IL dan DB perlu ditinjau ulang," pinta Yahya Tonang dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4).
Alasannya, jelas Yahya, IL dan DB hanya sebagai pekerja di perusahaan. Keduanya tak menikmati keuntungan dari investasi aplikasi robot trading Fahrenheit. Keduanya disangka polisi ikut serta melakukan tindak pidana penipuan dan atau perjudian melalui media elektronik itu. Padahal, kata dia, keduanya hanya pekerja yang mendapatkan hak berupa upah setara UMR tanpa ada insentif lain.
"Klien saya adalah orang yang melamar bekerja di perusahaan PT. Lotus Global Buana, dengan penanggungjawab korporasi adalah Direktur Hendri Susanto dan Dadan Abdurohman. Dan mendapatkan gaji UMR setiap bulan tidak ada bonus lain selain itu," kata Yahya
.
Selain meminta peninjauan ulang penetapan status tersangka, dia juga meminta penyidik Polda mengonfrontir dua kliennya itu dengan pimpinan perusahaan Hendri Susanto. Dengan dikonfrontir, dia yakin polisi akan menemukan fakta-fakta terkait peran dua kliennya yang hanya sebagai pekerja perusahaan.
Upayanya meminta penyidik mengonfrontir pimpinan perusahaan dengan IL dan DB, dia lakukan dengan bersurat ke penyidik dan memberikan pandangan hukum (legal opinion). Menurut dia, bila sudah dikonfrontir, akan terlihat bahwa klienya hanyalah orang yang disesatkan pikirannya
"Karena itu tentunya kami meminta penyidik Polda Metro Jaya yang tangani perkara ini untuk meninjau ulang penetapan status tersangka dua klien kami ini. Hukum positif itu tidak lepas dari bicara niat pelaku. (Voornemen). Nah, jika niat ini tidak ada, maka tentunya klien kami tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana (ontoerekenbaarheid). Paling banter klien kami mestinya sebagai saksi yang memberatkan,” kata Tonang.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus investasi aplikasi robot trading Fahrenheit. Yakni D, IL, DB dan MF. Kemudian satu tersangka lainnya adalah Hendri Susanto, Direktur PT FSP Academy Pro, yang menjadi operator robot trading Fahrenheit.
"Jadi tiga kita amankan di Taman Anggrek, satu di Tangerang di Alam Sutra," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (22/3/2022).
"Perannya masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian ada yang sebagai pengelola rekening, kemudian ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten-nya," lanjutnya.
Auliansyah mengatakan perihal modus yang dilakukan dengan cara mengiming-imingi, masyarakat jika robot trading adalah alat yang bisa memantau apabila masyarakat menginvestasikan uangnya.
"Jadi nanti robot ini bisa membantu uang masyarakat, tidak ada ruginya, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi untung terus. Seperti itu. Nah akhirnya masyarakat tergerak untuk menempatkan uangnya di robot trading tersebut," ujarnya.
Sedangkan untuk pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, Pasal 105 & 106 UU Perdagangan serta Pasal 55 & 56 KUHP (TPPU). (OL-13)
Baca Juga: Bareskrim:Total Kerugian 550 Korban Fahrenheit Rp480 Miliar
Gatot mengatakan jumlah kerugian itu berpotensi bertambah.
Penyitaan itu untuk memenuhi barang bukti. Sekaligus bisa dijadikan sebagai pengembalian kerugian korban.
Selain itu, penyidik juga telah menyita aset-aset, yakni satu unit apartemen di Taman Anggrek dan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp44,5 miliar
Whisnu mengatakan belum semua korban diperiksa. Total korban yang diperiksa adalah 35 orang dengan total kerugian Rp88 miliar.
Selain SPDP, JAM-Pidum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari jajaran Bareskrim Polri bernomor 28.A/III/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 21 Maret 2022.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved