Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran Berujung Maut di Jakbar

Rahmatul Fajri
13/4/2022 15:15
Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran Berujung Maut di Jakbar
Ilustrasi(Medcom.id )

POLISI menangkap delapan pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan delapan pelaku merupakan remaja yang di antaranya berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Dodi mengatakan para pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian tawuran pada Sabtu (9/4) dini hari yang menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.

"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," kata Dodi di Jakarta, Rabu (13/4).

Dodi menjelaskan tawuran tersebut bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar. Kemudian, pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.

"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian tidak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14) dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," jelas Dodi.

Ia mengatakan dalam serangan itu tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dengan luka robek di bagian dada.

Baca juga: 3 dari 6 Tersangka Pemukul Ade Armando Telah Diamankan

"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," paparnya.

Dodi mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku, karena pelaku merupakan anak di bawah umur.

Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya