Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap delapan pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim mengatakan delapan pelaku merupakan remaja yang di antaranya berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).
Dodi mengatakan para pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian tawuran pada Sabtu (9/4) dini hari yang menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok.
"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di KBU. Mereka semua masih di bawah umur," kata Dodi di Jakarta, Rabu (13/4).
Dodi menjelaskan tawuran tersebut bermula dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar. Kemudian, pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian tidak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14) dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," jelas Dodi.
Ia mengatakan dalam serangan itu tiga orang remaja yakni Diaz, Arya dan Zaki mengalami luka bacok. Bahkan, korban bernama Diaz nyawanya tidak tertolong dengan luka robek di bagian dada.
Baca juga: 3 dari 6 Tersangka Pemukul Ade Armando Telah Diamankan
"Dua orang lainnya yang mengalami luka bacok sudah mendapat perawatan. Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," paparnya.
Dodi mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana kepada para pelaku, karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
Sementara itu, Widya selaku pihak Bapas mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan diversi sebelum langsung memasuki praperadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kita akan melaksanakan diversi yang pada dasarnya, itu dari pihak korban. Jika dari korban menyetujui, maka kami akan melaksanakan diversi," pungkasnya.(OL-4)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved