Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KASUS investasi bodong dan trading yang melibatkan sejumlah influencer muda dan crazy rich yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir seperti bola salju yang mulai menyeret nama-nama lain. Sejumlah pengusaha muda mulai dikait-kaitkan dengan para tersangka ataupun melakukan kebohongan publik.
Hal itu pun membuat pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad angkat suara. Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai jika tuduhan tanpa bukti soal kekayaan seseorang di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binomo Pekan Depan
“Saya pikir masyarakat ataupun warganet harus mulai bijak dalam bersosial media. Sebab mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3).
Sebelumnya diberitakan ada beberapa nama yang mulai dikait-kaitkan dengan tersangka kasus trading Indra Kenz dan Doni Salmanan ataupun melakukan pembohongan publik, salah satunya adalah pengusaha asal Malang, Gilang Widya Pramana atau popular disebut Juragan 99. Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99. Suparji Ahmad mengatakan, langkah klarifikasi Kaji Edan tersebut sudah benar.
“Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah,” jelasnya. (RO/A-1)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved