Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) guna mengawal perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ini seiring penunjukan sembilan JPU oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
Ketut menyebut P-16 itu sudah diterbitkan sejak pekan lalu, yakni Rabu (2/3). Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambung Ketut.
Baca juga : KY Pastikan Rekrutmen Hakim Dilakukan secara Ketat
Selanjutnya, tim JPU perkara Indra Kenz akan mempelajari berkas perkara yang telah diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada saat tahap I. Nantinya, para jaksa itu bakal memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, sangkaan lainnya adalah Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU maupun Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Dittipidesksus telah menyita beberapa aset Indra, di antaranya rumah dan mobil Ferarri berwarna merah. Rumah dan Ferarri tersebut disita di Sumatera Utara. (OL-7)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved