Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, segera menjalani persidangan.
Hal itu dimungkinkan setelah tim jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Selasa (5/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, tim penuntut umum berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Menurutnya, dengan dilangsungkannya tahap II itu, maka Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari.
Baca juga : Pakar Sebut Pelapor Dugaan Korupsi Tak Bisa Dilaporkan Balik
"Terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022," ujar Ketut melalui keterangan tertulis.
Selanjutnya, tim penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ketut mengungkap, sebanyak 17 orang jaksa telah ditunjuk dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana. Adapun tim penuntut umum diketuai jaksa Baringin Sianturi.
Doni sendiri disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-7)
PENGADILAN Negeri (PN) Bale, Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Terdakwa yang berjuluk Crazy Rich Soreang itu diketahui mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Ketut mengatakan, proses pelimpahan itu dilakukan hari ini, Selasa (2/8) sekira pukul 13.00 WIB. JPU berpendapat dari hasil penyidikan, Indra dapat diseret ke meja hijau.
PERDAGANGAN melalui sistem elektronik atau biasa disebut niaga elektronik/e-commerce menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar ekonomi digital di Indonesia.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved