Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polemik Toa Masjid, Menag akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Hilda Julaika
24/2/2022 12:51
Polemik Toa Masjid, Menag akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo.(Dok MI)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini terkait pernyataannya bahwa toa masjid yang dibandingkan dengan suara gongongan anjing. 

Pelaporan akan dilayangkan oleh mantan Politisi Demokrat Roy Suryo pada Kamis (24/2) pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Dalami Keterlibatan Tersangka Lain

"Ya, insyaallah siang nanti pukul 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (24/2). 

Dalam laporannya, Roy Suryo juga mengaku akan membawa sejumlah alat bukti mulai dari audio dan visual statemen Yaqut. Selain itu, pihaknya juga akan membawa sejumlah kliping pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Yaqut. 

Pasal yang nantinya akan dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama terhadap Yaqut. 

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," pungkas Roy Suryo. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya