Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya (PMJ) membeberkan alasan belum bisa mengungkap motif pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Walaupun, polisi telah menciduk tiga dari lima tersangka pengeroyokan. Salah satu tersangka bahkan merupakan yang menyuruh para eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya belum bisa mengungkap motif sejumlah tersangka, karena korban belum diperiksa secara intensif.
Baca juga: Ketum KNPI: Polisi Harus Ungkap Dalang Pengeroyokan
"Kondisi korban belum bisa diperiksa, hanya interogasi. Kami beri istirahat, karena korban butuh istirahat lebih lanjut," papar Tubagus di Polda Metro, Jakarta, Selasa (22/2).
"Motif masih perlu pendalaman lebih lanjut. Fakta awal Ketua DPP KNPI Haris Pratama dikeroyok empat orang," imbuhnya.
Tubagus menerangkan pihaknya belum bisa menjelaskan motif, karena tersangka baru ditangkap pada Selasa (22/2) pagi. Selain itu, petugas masih mengumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan.
Baca juga: Hercules Jadi Tenaga Ahli, Pasar Jaya: Rekrutmen Ikuti Mekanisme
"Barang bukti pertama keterangan saksi di TKP dan saksi korban. Kemudian bukti dokumen, yakni CCTV dari depan rumah korban sampai depan TKP dan motor pelaku cocok, pakaian pelaku cocok dan tersangka mengakui," jelas Tubagus.
Adapun pelaku utama pengeroyokan, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar. Kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang buron, yaitu Harfi dan Irwan. "DPO A dan I," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KNPI Haris Pertama diduga diserang sekelompok orang tidak dikenal. Haris menjelaskan dirinya saat itu berada di salah satu restoran kawasan Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin (21/2) siang.(OL-11)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
Elon Musk mengajukan kasus hukum terhadap OpenAI, perusahaan AI yang ia bantu dirikan pada 2015. Ia menuduh para pemimpinnya melakukan pengkhianatan terhadap misi pendiriannya.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut, para pejabat di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved