Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 33 bangunan perumahan klaster di Jalan Masjid Ujung 2 RT001/RW02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, disegel lantaran tidak mengantongi izin sesuai peraturan yang ditetapkan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penertiban Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Taufiqurahman, Rabu (16/2). "Seluruh bangunan itu terdiri dari 25 bangunan klaster dan 8 bangunan ruko," katanya.
Sebelum dilakukan penyegelan sesuai prosedur, terang dia, sudah dilayangkan surat peringatan penghentian kegiatan. Surat peringatan dilayangkan sebanyak tiga kali.
Lantaran surat itu diabaikan, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku, yakni menghentikan kegiatan dan memasang tanda segel.
Ia menegaskan, papan segel tidak akan dicabut jika pihak terkait tidak menyelesaikan kewajibannya. "Selesaikan dulu tanggung jawabnya setelah itu segel dicabut. Apabila papan segel itu sengaja dicabut, ancamannya pidana."
Puluhan bangunan yang telah berdiri itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok, kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Penyegelan selutuh bangunan di Jalan Masjid Ujung ini merupakan hasil pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
"DPMPTSP telah berupaya mengingatkan pihak pengembang perumahan kluster itu, tapi malah membangkang," tandasnya. (J-2)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
Melalui perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah.
PEMPROV Bali saat ini sudah memiliki Satpol PP yang khusus menangani bidang pariwisata Bali yang telah menjadi salah satu destinasi wisata favorit dunia. Apa saja tugasnya?
PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved