Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran lima kilogram sabu di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran.
Selanjutnya, sabu tersebut dikemas kembali dalam plastik ukuran kecil untuk diedarkan di Kepulauan Seribu dan wilayah Jakarta. "Dari jumlah yang banyak ini yang kurang lebih 5 kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Zulpan mengatakan setelah mengamankan barang bukti, polisi lalu menangkap pria berinisial BP yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Kepulauan Seribu. "Perannya (BP) di sini yaitu menerima narkotika jenis sabu kemudian menyimpan dan menguasainya. Tentu nanti maksudnya untuk dilakukan pengedaran," kata Zulpan.
Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kampung Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap ada narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1). Namun, saat dilakukan pengungkapan, pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.
Zulpan mengatakan polisi lalu melakukan mengejar pelaku ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, polisi tak menemukan pelaku di wilayah tersebut. Akhirnya, pelaku diciduk di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten, pada Kamis (20/1).
Baca juga: Polisi Pastikan Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Lebih dari 5 Orang
"Penyidik berhasil menemukan dan menangkap tersangka atas nama BP tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved