Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya Sepanjang 2020-2021

 Putri Anisa Yuliani
07/1/2022 15:32
Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya Sepanjang 2020-2021
Pekerja menyelesaikan perawatan patung proklamator Soekarno di kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH Provinsi (Pempriv) DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, Jumat (7/1).

Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Tugu Proklamasi, Gedung Perintis Kemerdekaan, Gudang Amunisi Petukangan, Kompleks Bangunan Vincentius Putri, Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, danJembatan Kereta Terowongan Tiga.

“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” imbuh Iwan. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya