Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya telah rampung memeriksa pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila pada Senin (13/12).
Pemanggilan dilakukan terkait kasus demo ricuh di depan Gedung DPR RI, hingga membuat seorang perwira menengah polisi dikeroyok.
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP, Arif Rahman mengungkapkan, pemeriksaannya hanya untuk melengkapi penjelasan soal kasus pengeroyokan AKP Dermawan Karosekali dan juga yang dianggap membawa senjata tajam.
"Jadi hanya melengkapi tidak ada yang lain hanya keterangan itu saja," ujar Arif usai diperiksa, Senin (13/12).
Arif menyebut pihaknya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Tak hanya itu, pihaknya juga diminta untuk melengkapi beberapa dokumen-dokumen terkait organisasi PP.
"Supaya juga pihak kepolisan tahu secara utuh bagaimana organisasi Pemuda Pancasila seutuhnya," paparnya.
"Jadi kami serahkan tadi bahwa tidak ada anjuran dari pihak Pemuda Pancasila untuk membawa sangkur ataupun senjata tajam yang lainnya dan itu tidak ada sama sekali di peraturan organisasi kita," tambahnya.
Arif menegaskan, PP tak meminta anak buahnya untuk membawa senjata tajam saat demo.
Baca juga : Ini Kronologi Kasus Pencurian di Pulogadung yang Ditolak Polisi
"Tanpa arahan. Saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kita sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai dan satu titik yaitu di DPR RI," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pentolan yang akan diperiksa yang diperiksa, yakni Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga.
"Iya benar (hari ini petinggi PP periksa)," papar Zulpan, Senin (13/12).
Adapun pemeriksaan, kata Zulpan berkaitan dengan kasus demonstrasi yang berakhir pada pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali pada 25 November silam.
Selain itu, di dalam kejadian tersebut juga polisi menangkap sejumlah orang anggota PP karena terbukti membawa sejumlah senjata tajam.
Dari sebanyak 21 anggota PP yang diperiksa, 15 jadi tersangka kepemilikan senjata tajam.
Kemudian, enam anggota PP dinyatakan sebagai tersangka usai ketahuan mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali. (OL-7)
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
SEORANG pemuda di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus mendapat perawatan di rumah sakit gara-gara diamuk warga setelah mencuri dua karung gabah padi.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak memberikan citra buruk pada wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
ORGANISASI pengusaha rental mobil meminta Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
SEORANG pemuda berinisial R, 25, dikeroyok sejumlah orang di suatu warung kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dikeroyok lantaran buang air kecil sembarangan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved