Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang mafia tanah berinisial AP,48. Kapolres Jakarta Timur Erwin Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi penipuan jual beli tanah dengan total keuntungan hingga Rp2,1 miliar.
Erwin mengatakan tersangka telah menipu tiga orang korban di kawasan Jakarta Timur dengan modus penjual tanah fiktif.
"Ada bebebrapa tempat transkaksi di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus. Di tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim," kata Erwin di Jakarta, Kamis (9/12).
Erwin mengatakan modus tersangka adalah dengan mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat AJB palsu. Ia mengatakan tersangka mampu mengelabui calon pembeli, sehingga calon pembeli tersebut memberikan uang kepada AP.
"Di dalam ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan. Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini," katanya.
"Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain. Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka," jelasnya.
Erwin mengatakan hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan kasus mafia tanah tersebut guna menangkap tersangka yang lain. "Ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi. dia tidak bekerja sendiri, kita akan kembangkan. Atensi kasus mafia tanah ini, kita berupaya mengungkapnya walaupun memiliki kesulitan tersendiri," katanya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat hendak membeli tanah segera melakukann pengecekan ke kantor BPN dan Kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah. "Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Kroscek ke BPN dan cek ke kelurahan," pungkasnya. (OL-8)
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
KPK memeriksa tiga saksi untuk mendalami alasan pembelian tanah terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki tanah di Sumatra Selatan (Sumsel).
"Investor yang sudah masuk sekarang itu sudah banyak. Sekarang lagi negosiasi harga (tanah). Tinggal dikit lagi lah selesai (negosiasinya)," kata Bahlil.
Kasus jual beli tanah untuk infrastruktur terminal di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, muncul di saat getolnya pemerintah menggalakkan infrastruktur.
PT Adhi Persada Realty melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok, Jawa Barat, tanpa melakukan kajian dan melanggar SOP.
Para saksi itu terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved