Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan selebgram Rachel Vennya pekan depan terkait dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
"Iya pekan depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, di Jakarta, hari ini.
Namun Tubagus belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Rachel akan diperiksa.
Lebih lanjut dia mengatakan Rachel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Masih saksi," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
Baca juga: Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Kesehatan Bisa Dipenjara 1 Tahun
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru saja selesai. Hasilnya, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Terkait hal itu Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer kemudian dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) dan diperiksa selama 9 jam dari sekitar pukul 14.00 WIB dan hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai diperiksa Rachel Vennya pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.
Rachel juga mengatakan dirinya akan kooperatif menjalani proses hukumnya. "Kami juga sekarang akan jalani proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya," tambahnya. (Ant/OL-4)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Rachel mengungkapkan,sebelumnya, ia bahkan tidak menyangka bisa masuk dalam nominasi, dan kehadirannya di acara tersebut saja sudah dianggap sebagai suatu kebanggaan.
Rachel sempat merasa tidak percaya diri saat ditawari bermain film. Namun, ajakan yang datang terus-menerus dari Fajar cukup membuat Rachel yakin untuk terjun ke dunia akting.
Tidak jarang orang-orang yang mengalami FOMO ini kemudian mengalami ketakutan sampai kecemasan apabila tidak melihat tren dan mengikuti tren yang sedang berkembang.
Rachel Vennya disebut Fomo lantaran unggah postingan usai nonton konser Blackpink
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved