Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi daring dan pornografi melalui website 19love.me.
"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian sekaligus tindak pidana pornografi yang melibatkan jaringan hampir di seluruh indonesia. Saya ulangi hampir di seluruh Indinesia," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10).
Situs judi daring dan pornografi ini menggunakan satu website yang dimodifikasi bernama 19love.me.
"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-berubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi," terangnya.
Selain itu, kata Andi, mereka berkomunikasi dengan user di indonesia melalui aplikasi WA yanf terdaftar di negara Filipina.
Baca juga: Tabrakan Transjakarta, Sarana hingga Jam Kerja Sopir Diperiksa
Andi menyebut pelaku membuat rekening menggunakan data-data orang lain.
Penyidik pun mengamankan empat tersangka. Keempatnya ialah Fungky Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25) yang berasal dari Pekanbaru.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik ialah 32 buku rekening bank, 63 kartu atm, 1 kartu kredit, 5 token bca, 15 buah gawai hp, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah fd, 1 botol pelumas, 6 pasang kostum atau lingeri, dua set vibtator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ringlight, hingga satu buah kursi show utk tampil yang dimodifikasi khusus dan satu buah hedset.
Atas perbuatannya para tersangja dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 TAHUN 2008.
Tentang ITE Juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Ykb)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved